DPRK Aceh Singkil Gelar RDP dan Sorot Kemitraan KPPB dengan PT. Delima Makmur

https://www.singkilnews.id/2025/04/dprk-aceh-singkil-gelar-rdp-dan-sorot.html
foto,saat RPD ruangan komisi 2 DPRK Aceh Singkil
SINGKILNEWS.ID-Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan dan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) pada Rabu (9/4/2025). Rapat tersebut menyorot tentang kemitraan antara KPPB dengan PT. Delima Makmur.
Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi, SE, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan keabsahan kemitraan tersebut, terutama jika digunakan sebagai dasar penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.576 hektare.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam penggunaan kemitraan ini sebagai dasar penerbitan HGU. Bila itu benar digunakan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran aturan, bahkan kami menduga adanya konspirasi,” ujar Juliadi usai rapat. Oleh sebab itu dia mengharapkan agar kanwil BPN Aceh di tangkap dan di proses hukum, dapat kita lihat betapa tertindas masyarakat kelompok tani harapan karya dan citra tani tak pernah menerima ganti rugi, tapi izin HGU PT terbit, mana hati nurani kita, jangan sempat penilaian rakyat benar hukum tumpul keatas, atau bahkan buat perusahan aturan itu cuma di anggap catatan koran
Sementara itu menurut Sekretaris KPPB Buyung Bancin, kemitraan dengan PT. Delima Makmur semata-mata untuk memenuhi syarat administrasi dalam program PSR. Namun, mereka menegaskan tidak pernah menerima program atau bantuan langsung dari perusahaan tersebut.
Lebih lanjut, Plt. Sekretaris Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Yusfarizal, SP, yang kala itu menjabat sebagai Kabid Pengolahan dan Pemasaran, juga menyampaikan bahwa kemitraan antara PT. Delima Makmur dengan KPPB tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 dan telah pernah disampaikan kepimpinan
“Jika dasar penerbitan izin tersebut mengacu pada kemitraan yang tidak sesuai prosedur, tentu ini menyalahi aturan dan harus dikaji ulang,” tambah Juliadi.
RDP yang berlangsung di ruang rapat Pimpinan DPRK Aceh Singkil itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II bersama tiga anggota lainnya, yakni Sri Lestari, Warman, SE, dan Sariman, SP.
Juliadi menambahkan, Komisi II DPRK Aceh Singkil berkomitmen untuk terus mengawasi setiap bentuk kerja sama yang berkaitan dengan sektor perkebunan demi memastikan kepentingan masyarakat tetap terjaga dan hukum ditegakkan.(Red)