Hasil RDP DPRK Aceh Singkil Merekomendasikan PT Nafasindo Bangun Kebun Plasma Bukan Pola Kemitraan

Foto, RDP di kantor DPRK Aceh Singkil dan foto,juliadi bersama Warman








SINGKILNEWS.ID- Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo di Aceh Singkil wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi usai menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Nafasindo di Gedung DPRK setempat, Kamis, 20 Februari 2025.

Merujuk pada Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang pembangunan kebun plasma dan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2017 tentang pengelolaan perkebunan. Bahwa setiap perusahaan harus membangun kebun plasma sebanyak 20 persen.

"Yang terjadi di PT Nafasindo adalah pola kemitraan dengan masyarakat, yang mana mereka hanya memberikan berupa limbah janjang kosong (jangkos) dan penyekrapan jalan," kata Juliadi didampingi Sekretaris Komisi II, Warman.

Pola kemitraan PT Nafasindo selama ini dilakukan dengan tiga kelompok tani yakni kelompok Bukit Jaya beralamat di Kecamatan Gunung Meriah seluas 355,85 hektar dengan jumlah petani 238 KK.

Kelompok Serasi Bersama beralamat di Kecamatan Singkohor seluas 112,19 hektar dengan jumlah petani 52 KK.

Kelompok Miftakhul Annisa beralamat di Kecamatan Kuta Baharu seluas 193,44 hektar dengan jumlah petani 108 KK. Ketiga kelompok tani tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Singkil pada tahun 2023.

Menurut Juliadi, pola kemitraan yang dilakukan oleh PT Nafasindo tersebut bukan merupakan bagian dari kebun plasma 20 persen yang dimaksud.

"Apalagi pola kemitraan ini pun tidak menyasar masyarakat yang tinggal di ring satu atau bersentuhan langsung dengan HGU perusahaan," imbuhnya.

Juliadi menegaskan PT Nafasindo selama ini tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan serta PT Nafasindo telah menelantarkan perkebunan.

Atas hal tersebut, DPRK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil agar PT Nafasindo area seluas 3.007 hektar berlokasi di Kecamatan Gunung Meriah, Singkohor dan Kuta Baharu kepada kedua belah pihak untuk tidak memanen hasil kebun dan melakukan operasional pada area kebun tersebut sebelum ada kejelasan terkait pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pemerintah diminta meninjau kembali pemberian izin HGU dan perpanjangan izin HGU PT Nafasindo yang sedang dalam proses.

"Awalnya luas HGU PT Nafasindo 3.007 hektar, sementara saat ini perpanjangan izinnya seluas 2.901,26 hektar, artinya ada selisih 106 hektar lagi yang kita tidak tahu dimana lokasinya," ujarnya.

Kata dia, PT Nafasindo berjanji akan menunjukkan dimana lokasi yang 106 hektar tersebut.

Selain itu Juliadi menyebut jika RDP dilakukan menyikapi pidato Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon saat pelantikan dirinya, yang akan menganulir program plasma.

Pidato itu turut diamini oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon-Hamzah Sulaiman, yang akan mengukur ulang HGU perusahaan yang ada di Aceh. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat.

"Begitu luas HGU di Aceh Singkil ini sekitar 52.000 hektar, tapi daerah ini masih tetap menjadi daerah termiskin, jika nanti terlaksana kebun plasma maka diharapkan akan turun kemiskinan," terangnya.

Juliadi menegaskan usai PT Nafasindo, DPRK akan memanggil 13 perusahaan lain pemegang HGU di Aceh Singkil. "Akan kita RDP-kan satu persatu 13 perusahaan pemegang HGU," tegasnya.

Turut hadir saat RDP, tujuh anggota DPRK termasuk wakil ketua I dan II DPRK, Wartono dan Darto, Asisten I Setdakab, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, PT Nafasindo, tokoh masyarakat dan lainnya.

Sementara itu Juliadi turut menyesalkan ketidakhadiran pihak Kantor Pertanahan/BPN, Kabag Hukum Setdakab dan Dinas Perizinan Aceh Singkil saat RDP. "Artinya mereka tidak mendukung program pemerintah," pungkasnya.(red)

Related

SOSIAL 1968360137431814413

Post a Comment

emo-but-icon

item