Tuduhan Tidak Transparan Itu Keliru,Ini Kata Gecik Ladang Bisik
https://www.singkilnews.id/2025/01/tuduhan-tidak-transparan-itu-keliruini.html
Foto,Gecik Ladang Bisik Kasih Angkat
SINGKILNEWS.ID- Tuduhan sebahagian masyarakat tidak transparan terhadap pemerintahan Desa Ladang Bisik Kecamatan Kuta baharu Kabupaten Aceh Singkil itu keliru.
Berikut penjelasan Gecik Desa Ladang Bisik Kasih Angkat, transparan dalam hal ini diartikan sebagai keterbukaan informasi oleh jajaran kepemerintahan yang dapat diakses oleh masyarakat atau publik.
Pemerintahan desa Ladang Bisik sistem pengelolaan dana desa sudah cukup transparan dan melakukan musyawarah terlebih awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku Apa yang dimaksud dengan transparan yaitu pemasangan infografis.
"Kami pemerintahan desa melaksanakan musyawarah desa secara umum dengan mengundang semua masyarakat, kemudian memaparkan visi dan misi dalam setiap tahun, merencanakan program anggaran desa, Apakah itu kurang transparan," kata Kasih Angkat Jumat 3 Januari 2025.
Nah dengan adanya keterbukaan informasi tersebut tentunya akan lebih memudahkan masyarakat dalam menanggapi mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemerintah sebab Informasi Publik sesuai diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Seperti kita ketahui bersama bahwa informasi adalah keterangan, pernyataan, Gagasan dan tanda-tanda,yang mengandung nilai makna, dan pesan,baik data, fakta,maupun penjelasannya,yang dapat dilihat,didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan.
"Jadi kami menilai tuduhan itu keliru dari setiap pemaparan kami Uraikan bahwa selama ini kita berlakukan Keterbukaan Informasi Publik baik melalui media infografis pemaparan musyawarah dan lain-lainnya,"tutup Kasih.
Sebelumnya diberitakan di salah satu media online terbitan Senin 30 Desember 2024. Bahwa masyarakat Desa Ladang bisik mulai bersuara terkait pengelolaan badan usaha milik desa bumdes dan Alokasi Dana Desa DD yang dinilai tidak transparan keluhan ini mencuat setelah beberapa program yang dijanjikan melalui dana tersebut dianggap tidak berjalan sebagaimana mestinya.(Red/sm)