Kasus PSR 7,1 Miliar Dalam Penyidikan,Kejari Aceh Singkil Meminta Kepada Masyarakat Harap Bersabar
https://www.singkilnews.id/2025/01/kasus-psr-71-miliar-dalam.html
SINGKILNEWS.ID-Kasus dugaan korupsi dan penggelapan peremajaan sawit rakyat(PSR) senilai 7,1 miliar yang dikelola oleh koperasi produksi perjuangan bersama (KPPB) Aceh Singkil,pada tahun 2018-2020 yang lalu saat ini dalam penyidikan dan menunggu penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Halitu di sampaikan oleh Kejari Aceh Singkil Muhammad Junaidi, mengatakan bahwa pihak nya sedang melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi dan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp 7,1 miliar ini.
"Kami sedang melakukan penyidikan terkait perkara tersebut, penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi-saksi," kata Muhammad Junaidi, Kamis tanggal 23 Januari 2025.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lapangan dan juga melakukan pemetaan menggunakan drone terhadap lahan seluas kurang lebih 346 Ha.
Pemeriksaan dilapangan terkait mengenai lahan dugaan penyimpangan program PSR telah dilakukan oleh tim dan lahan tersebut dikelola KPPB yang berada di Desa Bukit Harapan.
Junaidi menambahkan, perkembangan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut telah dilakukan serta meminta agar ahli pertanahan dan pertanian melakukan kajian terhadap hasil pemetaan yang telah dibuat.
"Kajian dari ahli pertanahan dan pertanian di butuhkan untuk mengetahui proses peremajaan kelapa sawit apakah ada di lakukan atau tidak oleh KPPB.
Saat ini penyidik masih tetap melakukan koordinasi dan menunggu hasil kajian dari ahli pertanahan dan pertanian tersebut,"kata nya.
Selanjutnya jaksa penyidik akan meminta ahli keuangan negara, yaitu seperti BPKP, BPK atau inspektorat untuk melakukan audit menghitung kerugian keuangan negara.
"Proses penyidikan tersebut membutuhkan waktu. Kajari Aceh Singkil menyatakan pihaknya selalu terbuka menyampaikan terkait perkembangan perkara ditanganinya, jadi masyarakat mohon bersabar, Kejaksaan Aceh Singkil bekerja secara profesional," tutup Junaidi.
Sebelumnya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAISAR Aceh Singkil Soroti dugaan kasus program PSR 7,1 Miliar di Koperasi KPPB Aceh Singkil yang kini masih ditangani Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Seperti disampaikan langsung, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa(BEM) STAISAR Aceh Singkil, Syahrul Amri Syahputra S.terkait dugaan kasus PSR 7,1 Miliar ini. Kami sebagai Mahasiswa Aceh Singkil menjadi bertanya-tanya akan mengenai soal dugaan kasus PSR tersebut.
"Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil agar segera menetapkan tersangka,sebab seperti kita ketahui bersama bahwa tentang dugaan kasus PSR ini, sebenarnya adalah kasus yang sudah bisa kita katakan lumayan lampau atau lama."kata Syahrul, kepada wartawan Kamis 23 Januari 2025.
Dikarenakan, kasus PSR tersebut sudah viral di Publik dan menjadi pembahasan ditengah masyarakat, jadi yang menjadi pertanyaan bagi kami kenapa hingga sampai sekarang kasus ini belum ada penetapan tersangka.
"Pertanyaan kedua, apakah mengenai dugaan kasus ini masih belum teridentifikasi, siapa - siapa pelakunya dan apa menjadi kendala," kata nya.(Red)