Kades Tanah Bara Singkil Diperiksa Kejari Terkait Kasus PSR Rp 7,1 Miliar



SINGKILNEWS.ID-Kepala Desa Tanah Bara menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun anggaran 2018-2020 senilai Rp 7,1 miliar, Rabu (8/1/2025) di kantor Kejaksaan setempat. 

Pemanggilan saksi tertuang dalam surat nomor : SP-01/L.1.25/Fd.1/01/2025 yang dikeluarkan oleh kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Junaidi.

Hal ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01a/L.1.25/Fd.1/12/2024 tanggal 12 Desember, atas PSR yang dikelola oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB). 

Kepala Kejaksaan, Muhammad Junaidi melalui Kasi Intel, Budi membenarkan isi surat pemanggilan saksi pada hari ini. 

"Betul, ada," kata Budi saat dikonfirmasi Bithe.co, Rabu (8/1/2025). 

Budi menambahkan, untuk mengumpulkan keterangan serta bukti lainnya bakalan ada lagi pemanggilan saksi.

"Kemungkinan akan ada 10 lagi saksi yang dipanggil," ujarnya.(red)

sumber:BITHE.co





 

Related

SOSIAL 6058915540300097641

Post a Comment

emo-but-icon

item