Berkas Dana Hibah Desa Budaya Tanjung Mas di Serahkan ke Kejari Aceh Singkil
https://www.singkilnews.id/2025/01/berkas-dana-hibah-desa-budaya-tanjung.html
foto, penyerahan berkas di Kantor Kejaksaan Negeri Singkil
SINGKILNEWS.ID-Berkas dana hibah senilai 150 juta diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berkas tersebut merupakan dokumen kegiatan Desa budaya Tanjung Mas Kecamatan Simpang kanan Aceh Singkil.
Dana yang 150 juta tersebut,merupakan hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil yang diperuntukkan untuk Acara perayaan Desa budaya Tanjung Mas tahun 2024
Dalam pelaksanaan kegiatan diduga banyak manipulatif data dan mark-up harga,juga tidak transparansi oleh panitia pelaksana di acara pagelaran tersebut, seperti penuturan salah satu warga Desa Tanjung Mas, mengatakan bahwa.
"Kami melihat di kegiatan Desa budaya tahun ini banyak menjadi tanda tanya pasalnya, anggaran dikucurkan senilai 150 juta sementara setelah dihitung penggunaannya dari hadiah sampai dengan biaya kenduri dan lain-lain, hanya menghabiskan anggaran 68 juta artinya ada tersisa dana sekitar 81 juta sekian,"kata salah satu warga Desa Tanjung Mas yang enggan disebutkan namanya Minggu 22 Desember 2024.yang lalu.
Menyikapi laporan itu kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Budi Febriandi,SH, mengatakan bahwa.
"Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil telah menerima data laporan tersebut untuk saat ini kami telaah terlebih dahulu dan langkah-langkah berikutnya akan kita lakukan,"kata Budi,Senin 6 Januari 2025.
Sebelumnya Kepala Desa Tanjung Mas Sabirin, selaku penanggung jawab dalam acara Desa budaya Tanjung Mas mengatakan dalam pidato penutupan di Desa budaya Tanjung Mas Kecamatan Simpang kanan Aceh Singkil.
"Dana itu banyak saya lengketkan/pembelian ke aset, Tujuan saya apa, karena tahun depan tidak ada lagi dana mungkin begini besar, 4 tahun sudah saya laksanakan kegiatan Desa budaya ini pemerintah daerah baru tahun ini membantu,"kata Sabirin Minggu 29 Desember 2024 yang lalu.
jika di lihat dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD)adalah dokumen legal yang berisi kesepakatan antara pemerintah daerah (pemda) dengan penerima hibah.(Desa budaya Tanjung Mas) mengatur berbagai hal terkait pemberian hibah, seperti: Jumlah dana, Tujuan penggunaan, Hak dan kewajiban kedua belah pihak, Mekanisme pertanggungjawaban.
yang jadi pertanyaan Apakah bisa dana tersebut diperuntukkan untuk pembelian aset sementara aset itu siapa pengelolanya bagaimana laporan pertanggungjawabannya entahlah,Biarlah waktu menjawab ini semua.(Red)