Tim intelejen Kejari Aceh Singkil dan Nagan Raya Tangkap DPO Korupsi di Pulau Banyak

Foto: tim gabungan Kejaksaan dan kepolisian menangkap tersangka kasus korupsi di Pulau Banyak Aceh Singkil







SINGKILNEWS.ID-Tim intelijen/tim tangkap buron(Tabur) kejari aceh singkil berkerjasama dengan tim intelijenkejari Nagan Raya,dan pihak polres Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap kepada daftar pencarian orang (DPO)atas nama Zulkifli Joni, di Pulau Banyak kabupaten Aceh Singkil diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi.

"Sebelum nya tersangka ini pernah menjadi Sekdes Gampong Kuala Seumayam, yang 
bersangkutan melarikan diri dan selama ini tinggal di Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil dan bekerja sebagai nelayan," kata kasi intelijen kejari Aceh Singkil Budi Febriandi,SH, Jumat 8 November 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya (P-8) NOMOR : PRINT- 02/L.1.29/Fd.2/10/2024 tentang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s.d. Tahun 2021.

"ZULKIFLI JONI, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 atau Pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambah Budi.

Terdakwa GUNTUR Bin ALIUDIN selaku Keuchik Gampong Kuala Seumanyam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang diangkat oleh Bupati Nagan Raya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 141/39/SK/2015 tanggal 12 November 2015 dengan Sdr. ZULKIFLI JONI(Daftar Pencarian Orang /DPO yang barusan.

Tertangkap) selaku Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam tahun 2016 s/d tahun 2021 dan Sdr. DIDIT PRANATA (Daftar Pencarian Orang /DPO) selaku Bendahara Gampong Kuala Seumanyam tahun 2020 s/d tahun 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi.

Sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Oktober pada tahun 2021 bertempat di Gampong Kuala Seumanyam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.perbuatan terdakwa GUNTUR Bin ALIUDIN selaku Keuchik Gampong Kuala Seumanyam dan Pemegang Kekuasaan.

Pengelolaan Keuangan Gampong Kuala Seumanyam dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Kuala Seumanyam Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2021.

Telah mengakibatkan terjadinya kerugian 
keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Surat Pengantar Inspektur Kabupaten Nagan Raya Nomor : 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyimpangan Pengelolaan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s/d 2021 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 1.713.112.486,00 (satu milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah,"tutup Budi.(red)


Related

SOSIAL 5721400235372601729

Post a Comment

emo-but-icon

item