Kejari Aceh Singkil Serahkan Surat SKP2 Kepada Tersangka Sukatno
https://www.singkilnews.id/2024/11/kejari-aceh-singkil-serahkan-surat-skp2.html
foto,Kejari Aceh Singkil Muhammad Junaedi, menyerahkan surat RJ kepada Sukanto
SINGKILNEWS.ID-Kejaksaan Negeri
Aceh Singkil Muhammad Junaidi S.H.,M.H telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor :Tap-1178/L.1.25/Eoh.2/11/2024. kemudian padatanggal 12 November 2024 yang kepada Tersangka An. Sukatno,di Desa Sumber mukti kecamatan Kuta baharu Kabupaten Aceh Singkil.
Sukatno,diduga melakukan tindak pidana
Penadahan melanggar Pasal 480 ke 1 KUHPidana. Penyerahan SKP2 ini dilakukan berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah dilakukan yang pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Tersangka layak untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh karena syarat-syarat yang diatur telah terpenuhi," kata Kejari Aceh Singkil,Muhammad Junaidi S.H.,M.H, melalui kasih intelijen Budi Febriandi,SH,Selasa19November2024,kemarin.
Bahwa atas paparan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan tersebut dan dalam penyampaian ekspose tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
"kita sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajarannya oleh karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice tersebut. Adapun sebelum diberikan SKP2 kepada Tersangka, telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bersama Tim Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap pihak korban,keluarga korban yang juga dihadiri oleh tokoh masyarakat maupun penyidik Kepolisian.Singkil,"kata Budi.(red/sukri malau)