Diduga Ketua DPRK Aceh Singkil Bohongi Rakyat Terkait Surat Kemendagri Soal Netralitas Plh Sekda

 Foto ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang dan Nurmadi Lei/untuk Marpaung






SINGKILNEWS.ID-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang, diduga membohongi rakyat terkait surat yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor surat 170/580/DPRK/2024. soal Netralitas Plh Sekda Kabupaten Aceh Singkil Edi Widodo,baru-baru ini diangkat oleh PJ bupati Aceh Singkil Azmi.

Hal itu disampaikan oleh ketua Lembaga Diklat Anugerah Indonesia(LDAI) Nurmadi Lie/Ucok Marpaung, apa yang disampaikan oleh ketua DPRK tersebut diduga pembohongan terhadap rakyat Aceh Singkil, atau mungkin ada tujuan tertentu,"kata Ucok merpaung,Kamis(1/8/2024).
 Saat wawancara di kantor sekwan DPRK Aceh singkil



"Sebab hasil wawancara kami kepada Sekretariat Dewan(Sekwan) DPRK Aceh Singkil H.Suwan,mengatakan bahwa surat yang layangkan oleh ketua DPRK Kemendagri di Jakarta, itu tidak teragenda di sekretariat dewan sendiri, maka sudah jelas ini menyalahi secara tata tertib(Tatib)DPRK itu sendiri, dan pembohongan terhadap rakyat Aceh Singkil nah yang jadi pertanyaan kami Apakah ketua DPRK itu melayangkan surat atas pribadinya sendiri dengan membawa nama lembaga DPRK atau bagaimana," tanya Ucok.

Terpisah ketua Fraksi Nasdem Demokrat Raya( NDR)Ahmad Fadli,kepada wartawan mengatakan bahwa.

"Secara pribadi maupun secara kelembagaan kami tidak mengetahui adanya surat tersebut, kalaupun surat itu dilayangkan Kemendagri oleh ketua DPRK seharusnya ketua DPRK tidak memberikan Pernyataan di media seolah-olah Fraksi kami mengetahui dan menandatangani surat tersebut," kata nya.
Amran Sidik


Selain Fadli, Ketua Fraksi sepekat Amran Sidik, juga membantah adanya pembahasan atau rapat terkait pernyataan ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang.

"Kami tidak pernah membahas atau mengadakan rapat terkait pernyataan ketua DPR itu, jika ada musyawarah seharusnya beliau menyebutkan Siapa anggota dewan yang terlibat dan memberikan dalil rapat,"tegas Amran.

Sebelumnya diberitakan, ketua DPRK Aceh Singkil Hasanudin Aritonang ikut angkat bicara terhadap netralitas seorang penjabat Aceh Singkil diduga tidak Netralitas.

Hal ini disampaikannya saat di hubungi media melalui Via Seluler sekitar pukul 12.20 wib Selasa 30/7/2024. 

"Berdasarkan hasil musyawarah dari beberapa fraksi, kami menyurati Kemendagri terkait Netralitas, dan pasal-pasalnya tentang Netralitas agar di jadikan suatu perbandingan. Surat yang kami layangkan sudah di terima berdasarkan nomor surat 170/580/DPRK /2024. masih menunggu hasil dari Kemendagri," kata Aritonang. 

"Termasuk dulu Pj Bupati di pileg tidak Netralnya, memihak ke beberapa bacaleg dan ada bukti-buktinya
dan cukup di ketahui oleh orang banyak 
kami meminta agar Kemendagri bisa memberikan sangsi yang sesuai dengan peraturan dan perundangan,"pungkasnya.(red/sm)

Related

SOSIAL 5218666184856467716

Post a Comment

emo-but-icon

item