Wartawan Aceh Singkil Diadukan ke Polisi Karena Pemberitaan Limbah

 Saat wancara di Polres Aceh Singkil Muhammad studi didampingi kuasa Hukum nya dan rekan wartawan senin 8 Juli 2024





SINGKILNEWS.ID-Wartawan media Singkil video, Muhammad study, diadukan ke Polres Aceh Singkil oleh pimpinan PT Socfindo kebun Laebutar Aceh Singkil, hanya karena memberitakan tentang limbah di lingkungan HGU PT Socfindo.

Sesuai dengan undangan klarifikasi yang diterima oleh Muhammad studi(wartawan media Singkil video), dari pihak Polres aceh Singkil dengan Nomor B/752/VII/RES.2.5/2024/Reskrim. Pada tanggal 4 Juli 2024.yang ditandatangani oleh Plt kasat Reskrim Polres Aceh Singkil IPDA Muhammad Sabri,MH.
Dalam surat tersebut termuat sehubungan dengan rujukan tersebut diberitahukan kepada saudara bahwa penyidik atau penyidik pembantu unit tipidter sat Reskrim Polres Aceh Singkil,sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik oleh PT Media Singkil video di dalam media sosial YouTube, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 7 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB Yang dilaporkan oleh pimpinan PT socfindo.

Dalam surat itu juga memuat bahwa teradu(Muhammad study) agar hadir pada senin tanggal 8 Juli 2024 bertempat di ruangan unit Tipikor satreskrim Polres Singkil. 

Setelah selesai pemeriksaan Muhammad study, didampingi Kuasa hukumnya Muhammad Yahya,SH, mengadakan wawancara dengan sejumlah Awak Media di mapolres Aceh Singkil Senin(8/7/2024).

"klien kami diadukan atas penggalangan kalimat pada saat meliput isu lingkungan limbah sampah di PT Socfindo. berikut narasi nya,"Apakah hal tersebut merupakan suatu kebiasaan yang mungkin diajarkan oleh pimpinan tertinggi dari PT Socfindo kepada para bawahannya,"demikian bunyi kalimat narator yang diadukan oleh pengadu,"kata Yahya.

Kendati demikian, permintaan klarifikasi ini, pertanyaan yang di sampaikan oleh penyidik mengarah pada seputaran kerja jurnalistik, dan selama pemeriksaan semua pertanyaan terjawab.  

"Proses selanjutnya, teradu menunggu hasil lebih lanjut dari penyidik ketika ada keterangan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ungkapnya.

Menurut Yahya, pengaduan ini merupakan sebuah kemunduran dalam dunia demokrasi, sebab kebebasan pers telah dijamin didalam UU pers Nomor 40 tahun 1999. 

Seperti diketahui,bahwa salah satu pilar demokrasi Pers yang menyuarakan suara suara dari pelosok negeri kepada dunia luar. 

"Jika memang ada keberatan atas isi pemberitaan, UU pers telah menyediakan salurannya, bisa ke dewan pers untuk diuji terkait kaedah jurnalistik,"kata anggota Peradi itu.

Ia pun meminta penyidik harus paham dan bisa membedakan mana unsur perbuatan kesengajaan mencemarkan nama baik dengan produk berita.  

Sebab, kata Yahya, karena produk berita itu telah disediakan namanya saluran baik itu hak jawab, hak hak klarifikasi kepada mereka yang merasa keberatan.  

"Semua hak itu telah diberikan oleh klien kita, baik melalui pesan singkat WhatsApp kepada jajaran manajemen PT. Socfindo. Jika ingin memberikan sanggahan ataupun klarifikasi," pungkasnya.(Red/sm)

Related

SOSIAL 2791745403484007899

Post a Comment

emo-but-icon

item