BPK Temukan 20 Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemkab Aceh Singkil

SINGKILNEWS.ID-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Aceh mengungkapkan 20 temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2023. 

Laporan hasil pemeriksaan ini diterbitkan pada 21 Mei 2024 dengan Nomor 19.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024.

Salah satu sorotan utama adalah ketidak patuhan Pemkab Aceh Singkil dalam mengalokasikan anggaran sesuai ketentuan mandatory spending (belanja wajib). 

Pemkab Aceh Singkil gagal memenuhi alokasi minimal 40 persen dari total belanja APBD untuk infrastruktur pelayanan publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Anggaran belanja infrastruktur hanya mencapai 23,38 persen, jauh di bawah ketentuan. Hal ini diperparah dengan penurunan persentase jalan mantap dari 82,90 persen pada 2021 menjadi 74,15 persen pada 2023. 

Selain itu, alokasi anggaran pengawasan di Pemkab Aceh Singkil hanya mencapai 0,46 persen dari total belanja daerah, tidak memenuhi ketentuan minimal 1 persen seperti diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. 

Temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan fungsi pengawasan untuk memastikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan penyelesaian kerugian daerah. 

BPK juga menemukan kekurangan penerimaan dari beberapa jenis pajak, termasuk pengelolaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang kurang optimal dengan kekurangan penerimaan sebesar Rp 119.940.810. 

Penyebabnya adalah ketidak patuhan dalam perhitungan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Meskipun realisasi penerimaan pajak penerangan jalan (PPJ) mencapai 114,07 persen dari anggaran.

Berikut adalah 20 temuan kelemahan pengelolaan keuangan Pemkab Aceh Singkil di 2023 yakni kekurangan penerimaan pajak BPHTB sebesar Rp 119.940.810, kemudian pengelolaan pajak penerangan jalan tahun anggaran 2023 tidak tertib, realisasi belanja perjalanan dinas sebesar Rp 107.267.058 pada sepuluh SKPK tidak sesuai ketentuan, realisasi belanja pegawai sebesar Rp 1.598.790.820 tidak sesuai ketentuan. 

Kekurangan volume sebesar Rp 819.140.731,46 atas realisasi belanja modal pada dua SKPK, kekurangan volume sebesar Rp 133.950.309 atas realisasi belanja hibah pada tiga SKPK, belanja barang habis pakai sebesar Rp 66.439.000 pada Dinas Perhubungan tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, belanja jasa kantor di salah satu SKPK sebesar Rp 14.350.000 tidak sesuai ketentuan, penggunaan dana pelayanan kesehatan pada makan pasien rawat inap tidak direalisasikan.

Denda keterlambatan sebesar Rp 111.250.332 atas dua paket pekerjaan pada kantor Dinas PUPR belum dikenakan, pengelolaan belanja hibah belum sepenuhnya tertib, pengelolaan belanja bantuan sosial belum sepenuhnya tertib, penatausahaan piutang belum sepenuhnya memadai, pengelolaan kas belum tertib, penatausahaan aset tetap belum memadai. 

Selanjutnya Pemkab Aceh Singkil belum menerapkan pernyataan standar akuntansi pemerintahan tentang properti investasi, penatausahaan persediaan belum tertib, pengelolaan tagihan jangka panjang pada aset lainnya belum optimal, pengelolaan dana bantuan operasional sekolah belum memadai dan pencatatan penyertaan modal pada perusahaan umum daerah (Perumda) belum didukung dengan laporan keuangan audited.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan beberapa langkah untuk penanganan masalah tersebut, pertama melakukan perhitungan ulang dan pemenuhan alokasi mandatory spending untuk bidang infrastruktur dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kedua, menginstruksikan perbaikan dalam perhitungan dan pemutakhiran aplikasi e-BPHTB serta menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk menagih kekurangan BPHTB. 

Kemudian merekomendasikan agar memprioritaskan alokasi anggaran untuk pengawasan guna memastikan tindak lanjut yang memadai atas rekomendasi BPK dan penyelesaian kerugian daerah.(red)

sumber:Ajnn

Related

SOSIAL 1739597064316527032

Post a Comment

emo-but-icon

item