Anggota DPRK Minta Pemkab Aceh Singkil Tindak Tegas PT Socfindo,Diduga Mereka Langgar Sempadan Sungai

kadis DLH Aceh Singkil Soerkani, dan anggota DPRK Aceh Singkil Ahmad Fadhli






SINGKILNEWS.ID-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten(DPRK), Ahmad Fadhli meminta pemerintah Kabupaten Aceh Singkil(Pemkab) untuk menindak tegas perusahaan PT Socfindo Perkebunan Lae Butar Aceh Singkil. 

Pasal nya,perusahaan asing itu diduga telah melanggar garis sempadan sungai dan garis sempadan anak sungai di sejumlah titik lokasi di Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT Socfindo, seperti pada sungai Lae Butar yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah.

"Ini saatnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil harus menindak tegas dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh sejumlah perusahaan, terutama perusahaan yang saat ini sedang proses pembaharuan izin HGU, yaitu PT Socfindo Kebun Lae Butar," Kata Ahmad Fadhli, kepada wartawan baru-baru ini.

Menurutnya, selama ini pihaknya telah sering menyampaikan terkait pelanggaran sempadan sungai itu pada beberapa kesempatan, baik rapat formal DPR atau di agenda - agenda penting.

"Namun hingga saat ini belum juga kita melihat tindakan tegas dari pemerintah,padahal aturan sempadan sungai sudah jelas, salah satunya pada Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012 - 2032,"tegas politisi Nasdem itu.

Menurutnya pemkab harus tegas terkait hal itu, lantaran dalam regulasi juga jelas di sebutkan sanksi bagi pelanggar garis sempadan sungai, mulai sanksi administrasi hingga sanksi pidananya.

"Apalagi saat ini PT Socfindo Kebun Lae Butar sedang proses pembaharuan izin HGU mereka, maka mereka harus melakukan penghijauan kembali areal sempadan sungai, di tanami dengan pepohonan," jelas Ahmad Fadhli.

Ditambahkannya, jika hal itu tidak dilakukan maka pemerintah harus bertindak memberikan sanksi, jika perlu cabut izin mereka.

Sementara menanggapi permintaan anggota DPRK itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil, Soerkani, mengatakan pihaknya secara detail belum bisa memastikan bahwa sudah terjadi kerusakan yang melebihi ambang baku mutu.

"Ini perlu kita identifiasi dulu, dan yang memutuskan terjadi kerusakan atau tidak itu ada ahlinya atau tim ahli yang bisa mengatakan rusak atau tidak," kata Soerkani.

Menurutnya, kapasitas DLH Kabupaten Aceh Singkil tidak sampai menyimpulkan bahwa sudah terjadi kerusakan atau tidak.

"Karena banyak elemen - elemen lain yang harus kita koordinasikan," tambahnya.

Soerkani menambahkan, jika di rasa perlu untuk di undang ahli, pihaknya akan koordinasikan apakah dari kalangan akademisi, nanti kota koordinasikan ke DLH Propinsi.

"Karena kewenangan kita di DLH Kabupaten ini, sesuai dengan nomenklatur kita, DLH (Dinas Lingkungan Hidup), masalah sempadan sungai, sempadan pantai ini masuk kepada ekosistem, kewenangannya mungkin juga ada dari Balai, karena ini BP DAS juga ada, Balai Wilayah Sungai juga ada dari kementerian PUPR, ini menjadi kewenangan siapa nanti kita akan pelajari kembali," jelas Soerkani.(red)

Related

SOSIAL 8518662444303109946

Post a Comment

emo-but-icon

item