Pemberantasan Judi Online di Aceh Singkil Belum Sentuh Bandar

SINGKILNEWS.ID-Pihak kepolisian di Aceh Singkil sedang gencar-gencarnya menangkap warga yang bermain judi online. Durasi 27 April hingga 15 Juni 2024 saja, sudah sepuluh tersangka ditangkap petugas dari sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda di Aceh Singkil. 

Bersamaan penangkapan para tersangka pelaku judi online, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone beserta akun dari email masing-masing pelaku. Para tersangka yang ditangkap pun saat sedang asyik bermain judi online, bukan dalam razia yang digelar pihak kepolisian. 

"Petugas menangkap mereka saat lagi main judi online, bukan saat melakukan razia," tegas Kasi Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong mengutip,HabaAceh.id, Kamis (27/6). 

Sementara jenis judi online yang dimainkan para tersangka adalah Mahjong Slot. Namun, Eska tidak dapat menjelaskan secara rinci jenis-jenis permainan judi online yang mengakibatkan penangkapan sepuluh warga di Aceh Singkil tersebut. 

"Secara detailnya kita belum tahu karena foto atau barang bukti di masing-masing pelaku ini ada pada Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Singkil," ungkap Eska.

Dia menegaskan permainan judi online tersebut memiliki bandar. Namun, para bandar tersebut belum tersentuh hukum lantaran para tersangka bermain judi langsung melalui website. 

"Pasti ada bandarnya, tetapi tidak kita tangkap karena proses penyelidikan yang kita lakukan saat ini baru sebatas tingkat pemain saja, belum sampai ke bandar judi online," kata Eska. 

Sebelumnya diberitakan, Polres Aceh Singkil menangkap sepuluh tersangka pelaku judi online di sejumlah lokasi, di Aceh Singkil. Para tersangka yang masing-masing berinisial HG (32), WA (22), AS (33), H (37), P (22), S (26), RZ (18), RH (23), NH (32) dan P (26) tersebut terancam hukuman cambuk. 

"Saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Aceh Singkil dan akan dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan," kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto melalui Kasie Humas Polres Aceh Singkil, Iptu Eska Agustinus Simangunsong, Rabu (26/6) lalu.

Enam dari sepuluh berkas perkara dan tersangka kasus judi online yang ditangani polisi tersebut saat ini sudah memasuki tahap satu di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. Keenam orang itu berinisial AS (33), H (37), P (22), S (26), RZ (18) dan RH (23).

Kemudian untuk tersangka WA (22) dan HG (32) sudah P21 atau telah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejari Aceh Singkil. Sementara tersangka berinisial P (26) dan NH (32) masih dalam proses penyidikan di Mapolres Aceh Singkil.(red)

sumber:habaaceh.id

Related

SOSIAL 7261550735274447440

Post a Comment

emo-but-icon

item