Jaksa Terima Berkas Tahap II Dari Penyidik Polres Aceh Singkil Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur

 Foto: Kasih Intel kejari Aceh Singkil Budi febriandi dan rekonstruksi Polres Aceh Singkil kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur



 


SINGKILNEWS.ID–Penyidik Polres Aceh Singkil melimpahkan berkas perkara dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada kejaksaan Negeri Aceh Singkil,kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan wafatnya anak di bawah umur, berinisial M (5) tahun, yang terjadi di Desa Ujung Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil.

Kepala Seksi Intelijen(Kasi intel)Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Budi Febriandi, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan Negeri Aceh Singkil menahan dua orang tersangka, selama 20 hari.

"kita sudah menahan dua orang tersangka, yaitu ayah kandung korban berinisial SL(49) dan ibu tiri berinisial IW(25).
kemudian Dalam waktu dekat,kami akan segera dilimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Singkil untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, ”Kata Budi,kamis(6/6 2024).

Pihak Kejari Aceh Singkil akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini merupakan pengingat penting akan perlunya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

“Kedua tersangka ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata kasi Intel Jaksa itu.

Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pasangan suami istri, SL dan IW, di Desa Ujung, Kecamatan Singkil,Minggu 4 Februari lalu 2024.karna diduga menganiaya dua anak di bawah umur,satu di antara nya anak tersebut meninggal dunia,yang selama ini hidup bersama mereka.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak, mengingat dampak buruk kekerasan terhadap anak yang bisa terjadi di lingkup keluarga. Diharapkan, dengan penanganan yang tegas, kejadian serupa dapat diminimalisir di masa depan,” Tutup Budi.(red)

Related

SOSIAL 6437272480157145403

Post a Comment

emo-but-icon

item