DPW Alamp Aksi Demo di Kantor Gubernur Aceh Meminta Izin HGU PT Socfindo Kebun Lae Butar Aceh Singkil Tidak di Perpanjang


SINGKILNEWS.ID-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi(Alamp Aksi) melakukan aksi demo tutup mulut di depan kantor Gubernur Aceh Provinsi Aceh, mereka meminta izin hak guna usaha(HGU) PT Socfindo kebun Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil tidak diperpanjang.

Aksi turun ke jalan ini yang ketiga kalinya di lakukan oleh Alamp Aksi dengan permintaan yang sama,diduga kuat PT Socfindo Kebun Lae Butar Aceh Singkil tidak memperdulikan dengan masyarakat sekitar dengan tidak memenuhi beberapa permintaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka meminta bahwa perpanjangan izin HGU PT Socfindo kebun lae butar Aceh singkil,jangan ada permainan Pemda Aceh Singkil dan Provinsi Aceh, Ayo merdekakan rakyat dari penjajahan berkedok perusahaan perkebunan atau kapitalis.

Aksi mulut dengan menggunakan lakban itu menandakan bahwa mereka sudah muak dengan pemerintah yang sepertinya tutup mata dengan penderitaan masyarakat sekitar PT Socfindo.

"Kami tidak perlu lagi berbicara panjang lebar di depan bapak-bapak sekalian,jikalau permintaan masyarakat Aceh Singkil itu tidak ditindaklanjuti kami menduga sudah ada permainan di balik perpanjangan izin HGU PT Socfindi ini," kata komando aksi Mahmud Padang sebelum memakai lakban di mulutnya,senin(20/5/2024).

Tujuan Alamp Aksi Provinsi Aceh sendiri sama halnya dengan beberapa kali aksi mereka lakukan di Kantor Gubernur Aceh dan Kantor Kanwil BPN Provinsi Aceh untuk menuntut penolakan pemberian izin lokasi PT Socfindo Lae Butar Aceh Singkil kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh.

Alamp Aksi sudah tiga kali melakukan aksi demo pada kasus perpanjangan izin lokasi HGU PT Socfindo ini dengan sangat menyayangkan penentangan pihak PT Scofindo terkait beberapa permintaan Pemda dan masyarakat aceh singkil yang menuai timur barat.

Permintaan Pemda dan masyarakat ;
1. Masyarakat Aceh Singkil dan Alamp Aksi meminta kepada pemerintah pusat, baik Presiden, DPR-RI, Kementerian Agraria/ /Tata Ruang agar mendukung permintaan perluasan kawasan penduduk yang di butuhkan masyarakat Gunung Meriah dan Simpang Kanan seluas 272.89 hektar di kembalikan ke Pemda dalam hal ini masyarakat Aceh Singkil.

Dalam hal ini, PJ Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP jangan gegabah memberikan rekomendasi ijin perpanjangan HGU yang di duga sudah berakhir tanggal 31 Desember 2023 yang lalu.

2. Meminta kepada pihak PT Scofindo Perkebunan Lae Butar agar memberikan plasma 20% kepada masyarakat dari total luas lahan 3414 hektar.

3. Meminta kepada PT Socfindo Perkebunan Lae Butar membuat tempat pembuangan akhir TPA sampah yang ada di Komplek Pasar Mingguan Rimo, Pasar Harian Rimo atau Pasar Tingkat.

4. Mobil pengangkut TBS agar memakai jaring pengaman TBS jangan asal menempel saja demi keselamatan lalu lintas.

"Mobil pengangkut TBS harus mengikat sesuai SOP, jadi tidak menganggu keselamatan orang lain dalam berkendara," pungkas Mahmud Padang.

Berakhirnya izin HGU PT Scofindo pada Tahun 2023 lalu merupakan peluang bagi rakyat Aceh, khususnya masyarakat pribumi Aceh Singkil untuk terbebas dari penjajahan modern ala HGU yang selama ini terjadi di bumi Syekh Abdurrauf As-Singkily.

Sedangkan, PT Scofindo sudah menggarap lahan di Aceh Singkil selama kurang lebih 90 tahun lamanya.(red/sm)

Related

SOSIAL 5050254468534753539

Post a Comment

emo-but-icon

item