Kejati Aceh Tingkatkan 74 Perkara Pidana Khusus ke Penyidikan
https://www.singkilnews.id/2024/01/kejati-aceh-tingkatkan-74-perkara.html
BANDA ACEH,Singkilnews.id-Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Aceh, Joko Purwanto mengatakan, instansinya menangani sebanyak 64 perkara tindak pidana khusus sepanjang 2023. Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan sebanyak 51 perkara.
“Sementara kasus yang ditingkatkan ke penyidikan sebanyak 74 perkara,” kata Joko Purwanto kepada media dalam kegiatan pers rilis akhir tahun di Kejati Aceh, Selasa, 2 Januari 2024.
Joko menyebutkan perkara yang masih dalam proses penuntutan sebanyak 75 perkara. Kemudian eksekusi sebanyak 70 perkara.
“Tahun ini, Kejati Aceh juga telah melakukan penyelamatan kerugian negara 36 miliar rupiah,” ujarnya.
Joko mengatakan sedangkan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh telah menandatangani kerja sama sebanyak 92, litigasi sebanyak 60 perkara, non-litigasi sebanyak 84 perkara dan pertimbangan hukum sebanyak 304.
Dalam kasus ini, menurut Joko, pihaknya sudah menyelamatakan keuangan negara sebesar Rp 118 miliar. Selanjutnya luas lahan atau tanah ± 56.308 M2 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 59 miliar.
Joko berujar Bidang Pengawasan Kejati Aceh telah menerima laporan pengaduan sebanyak 17 laporan aduan yang diselesaikan sebanyak 13 kasus. Namun dalam proses sebanyak 4 kasus.
“Untuk bidang pidana militer pada Kajati Aceh telah melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi sebanyak 25 kegiatan,” sebutnya.(Red)
sumber:AJNN