Penyidik Polres Aceh Singkil Limpahkan Berkas Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur ke Kejari

SINGKILNEWS.ID- Penyidik Polres Aceh Singkil Unit Perlindungan Anak dan perempuan(PPA) melimpahkan berkas perkara pelaku pemerkosaan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Singkil, Kamis 21 Desember 2023.

Pelimpah berkas perkara tersebut berikut dengan pelaku atau Tersangka berinisial APY (24) dan PD (35) pelaku  merupakan warga Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil.

Sebelumnya,satu orang tersangka berinisial PL (15) yang terlebih dahulu dilimpahkan penyidik ke kejaksaan karena tersangka merupakan anak di bawah umur dimana proses penyidikannya lebih cepat dari pelaku dewasa.

Perbuatan bejat, yang lakukan oleh tersangka ini pada 28 Oktober 2023.yang Sangat mengejutkan masyarakat Aceh Singkil. dimana Korban berinisial D (15) digilir oleh para pelaku di salah satu kamar mandi sekolah dasar(SD)di Kecamatan Gunung Meriah.

IPDA Eska Agustinus Simangunsong,Kasi Humas Polres Aceh Singkil mengungkapkan Sat Reskrim Polres Aceh Singkil melimpahkan dua berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Langkah ini diambil karena APY (24) dan PD (35) telah selesai penyidikan di unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Singkil.

“Untuk dua tersangka lagi yaitu R (30) dan S (16) masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian, dimana mereka berdua telah ditetapkan dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Eska.

Ia mengajak masyarakat apabila mendapat info tentang keberadaan tersangka yang lari agar melaporkan ke pihak Kepolisian atau melalui hotline kepolisian di 110.

Kemudian pihaknya turut menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak-anak kepada pihak berwenang.

“Dengan adanya kejadian seperti ini, diharapkan menjadi pesan penting dalam upaya mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya.(Red)












Related

SOSIAL 6149479216425412305

Post a Comment

emo-but-icon

item