Pemilih Disabilitas Mental di Aceh Singkil Capai 98 Orang




SINGKILNEWS.ID- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil mencatat jumlah pemilih disabilitas mental atau dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2024 mencapai 98 orang. Tidak ada pemisahan tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pemilih dengan disabilitas mental tersebut. 

"Untuk jumlah pemilih disabilitas mental yang akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang di Aceh Singkil ada sebanyak 98 orang," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Edi Sugianto, kepada Awak Media Senin (11/12/2023).  

Dia menyebutkan, selain disabilitas mental, DPT Aceh Singkil juga mencatat pemilih disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas wicara, disabilitas rungu, dan disabilitas netra. 

"Dari masing-masing kelompok tersebut, jumlah pemilih disabilitas mental sebanyak 98 orang, disabilitas fisik 351, disabilitas wicara 105 orang, disabilitas intelektual empat orang, disabilitas rungu empat orang dan disabilitas netra enam orang. Mereka semua tersebar di sebelas kecamatan, di Kabupaten Aceh Singkil," katanya.

Edi mengatakan fasilitas lokasi TPS bagi pemilih disabilitas mental sama dengan pemilih disabilitas lainnya, yaitu memerhatikan lokasi mudah dijangkau, aspek geografis, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia. “Para pemilih disabilitas mental yang memberi hak pilihnya dapat dibantu orang lain yang dapat merahasiakan pilihannya,”sebutnya.

Edi berharap pada 14 Februari 2024 mendatang para disabilitas tersebut dapat menggunakan hak suaranya dan tidak ada yang golput. "Kita berharap para disablitas itu dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang," tutupnya.(Red)

sumber: habaaceh.id

Related

SOSIAL 3959769757949321476

Post a Comment

emo-but-icon

item