Kejari Aceh Singkil:Kasus Dugaan TPPU di PT.Delima Makmur ini Tetap Jalan
https://www.singkilnews.id/2023/11/kejari-aceh-singkilkasus-dugaan-tppu-di.html
Foto, Tim awak media melakukan wawancara dengan kejari Aceh Singkil Rabu 15 November 2023. Doc.Singkilnews.id
SINGKILNEWS.ID-Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berkomitmen menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang diduga dilakukan oleh perusahaan HGU PT. Delima Makmur Aceh Singkil.
Hal itu disampaikan oleh Kejari Aceh Singkil Munandar, SH.MH,dalam perkara ini Kami tidak bisa sembarangan, Kemarin kami dipanggil oleh Pak Waka jati Aceh untuk melakukan diskusi masalah PT.Delima Makmur, saran Pak Waka perkuat dokumentasi dulu baru naik lidik jadi kasus ini tetap jalan.
"Untuk saat ini penyidik saya adalah Roni Rambe,yang potensial Kenapa tidak kita ajak yang lain karena ini memang tugasnya si Roni selaku kasih Pidsus di Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,"kata Munandar,Rabu(15/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang pihak Perusahaan PT Delima Makmur (DM) Aceh Singkil terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Munandar mengatakan, proses pemeriksaan tersebut masih dalam tahap pengumpulan data.
"Proses masih berjalan, kalau tidak salah ada delapan orang yang sudah kita panggil, dimintai keterangan," kata Munandar, Senin (11/9/2023). Sebagai informasi, kasus dugaan Tipikor dan TPPU ini merupakan laporan dari masyarakat pada (6/6/2023) lalu, dengan terlapor Dirut PT DM berinisial ALP.
Diduga selama menjalankan bisnis perkebunan dengan penguasaan lahan seluas 2.576 hektare, PT DM baru punya alas hak secara resmi tahun 2022.
Jadi, sejak tahun 1993, dan penanaman dimulai pada tahun 1998 hingga 2022 lebih kurang 24 tahun, penguasaan lahan tanpa alas hak tersebut diduga sudah merugikan keuangan negara.
Lokasi lahan perusahaan PT DM tersebut berada di Desa Situbuh-tubuh dan Situban Makmur Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil.
Dalam laporan pelapor, sejumlah barang bukti ikut dilampirkan yakni salinan SK HGU dari Kementerian ATR. Kemudian beberapa peta dasar tahun 2011 yang ditandatangani oleh BPN Aceh dan BPN Aceh Singkil.
Selanjutnya, surat dari Bupati Aceh Singkil tahun 2017 yang menyatakan lahan tersebut tidak dapat diteruskan untuk dikelola oleh PT DM. Ada lagi surat perjanjian tertulis antara PT DM dengan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) soal kebun plasma.
"Kami sebagai pelapor tetap istiqomah dan kami mempercayakan sepenuh nya kepada penegak Hukum yaitu pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,Kami sangat mengapresiasi kepada bapak kejari Aceh Singkil yang telah menangani kasus ini sangat baik dan tegas, Terima kasih Pak Kejari,"kata Yakarim M,Rabu(15/11/2023).(Red/sukri malau)