Diduga Korupsi Dana Desa 486 Juta Mantan Gecik Sirimo Mungkur di Tahan Kejaksaan Negeri Singkil

Foto,Penyidik Kejaksaan tahan mantan Gecik Sirimo Mungkur KC Rabu 29 November 2023








SINGKILNEWS.ID-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menahan mantan kepala Desa(Gecik) Sirimo Mungkur Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil,KC.

Dugaan korupsi penyimpangan penggunaan Dana APBKam Desa Sirimo Mungkur Tahun Anggaran 2018-2021 sebesar Rp. 486.398.869,71.(Empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) yang telah dilakukan oleh tersangka.

"Penahanan terhadap KC Gecik Priode 2015-2021 itu, untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan selama 20 hari lamanya, terhitung dari tanggal 29 November sampai dengan 18 Desember 2023,"kata kejari Aceh Singkil Munandar, melalui kasih Intel Budi Febriandi,SH,Rabu (29/11/2023)kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KC yang mana telah melanggar Primer, pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dan subsider, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Akibat perbuatan tersebut yang telah melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa Sirimo Mungkur Tahun Anggaran 2018-2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 486.398.869,71.sesuai dengan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),"tutup Budi.(Redaksi)

Related

SOSIAL 4816995070973745828

Post a Comment

emo-but-icon

item