P2K Lae Gambir Layangkan Surat ke DPMK Aceh Singkil Menolak Abd Mansyah Menjadi Calon Tetap

Foto:saat P2K penetepan balon keuchik di kantor Desa Lae Gambir 15 september 2023







SINGKILNEWS.ID-Panitia pemilihan kepala kampung(P2K) Desa Lae Gambir Kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil melayangkan surat ke Dinas DPMK selaku panitia pemilihan kepala kampung se-Kabupaten Aceh Singkil,senin(2/10/2023).
Surat tersebut berisikan penolakan terhadap salah satu bakal calon(Balon) keuchik menjadi Calon tetap atas nama Abdmansyah,diduga telah melanggar persyaratan Calon keuchik.

Berikut isi surat tersebut,sehubungan dengan peraturan bupati Aceh Singkil Nomor 25 tahun 2023. tentang perubahan atas peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2021. tentang pedoman pelaksana pemilihan dan pemberhentian keuchik di Kabupaten Aceh Singkil.

Kedua sehubungan dengan surat keputusan Bupati Aceh Singkil nomor 188.4/249/2023. Tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilihan keuchik serentak dalam Kabupaten Aceh Singkil tahun 2023.
Foto: surat P2k Desa Lae Gambir ke  DPMK Aceh Singkil




Tiga sehubungan dengan akan diumumkannya penetapan dan pengumuman calon keuchik tanggal 5 Oktober 2023. Atas nama ABD Mansyah yang diumumkan oleh panitia pemilihan keuchik(P2K). 

Bahwasanya kami selaku P2K Desa Lae Gambir Kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil, meminta putusan dari Kadis DPMK Aceh Singkil tentang pelaksanaan pemilihan kepala kampung lae gambir yang di mana Menurut kami sudah menyalahi aturan tentang pemilihan kepala desa yaitu.

Pertama atas nama ABD Mansyah diduga melanggar persyaratan keuchik pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 25 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian keuchik di Kabupaten Aceh Singkil. Berbunyi bahwa bakal calon keuchik terdaftar sebagai warga Kampung dan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan paling singkat 3 tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang berlaku.

Kedua Adapun indikasi persyaratan yang dilanggar oleh atas nama ABD Mansyah sebagai peserta bakal calon keuchik Lae Gambir adalah pelanggaran pasal 15 huruf (p) peraturan bupati Aceh Singkil nomor 25 tahun 2023 yaitu bakal calon keuchik atas nama Abd Mansyah dimaksud tidak melampirkan melengkapi salah satu berkas persyaratan calon kepala desa yaitu surat keterangan menetap selama 3 tahun berturut-turut atau terputus-putus sebagai warga di kampung Lae Gambir hal ini dapat dilihat dari adanya surat sanggahan masyarakat dan surat pernyataan masyarakat yang menerangkan bahwa saudara atas nama Abd mansyah,secara fisik belum ada bertempat tinggal 3 tahun berturut-turut tanpa terputus-putus dibuktikan dengan KTP beliau di desa Lae Gambir Kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil.

ketiga, setelah melakukan koordinasi terkait arti daripada surat keterangan bertempat tinggal 3 tahun berturut-turut dengan kadis DPMK Aceh Singkil bahwasanya arti dari bertempat tinggal 3 tahun berturut-turut dan tidak terputus-putus secara fisik dan dibuktikan dengan KTP sementara saudara Abd Mansyah, secara fisik belum ada bertempat tinggal selama 3 tahun berturut-turut.

keempat, berdasarkan keputusan ketua P2K Desa lae gambir yang memutuskan sepihak terkait meloloskan ABD Mansyah sebagai bakal calon yang tidak memenuhi syarat perlu babak ketahui bahwa keputusan tersebut sangatlah bertentangan dengan regulasi yang ada dan mencidrai fungsi dan tugas kami selaku panitia pemilihan keuchik karena kuat dugaan kami yaitu faktor keluarga Karena ABD Mansyah, dan ketua P2K Lae Gambir saudara Sahmin Manik, sepupu kandung dan salah satu anggota yang menandatangani adalah adik ipar ABD Mansyah maka keputusan tersebut tidaklah mutlak tanpa ada disepakati oleh tim P2K yang lain dan Hal itu merupakan cacat hukum.

kelima,sehingga akibat dari permasalahan tersebut kami selaku panitia P2K yang berjumlah 3 yaitu saudari Nursaini Bancin, selaku wakil ketua,saudari Afrida Br Manik selaku bendahara, dan saudara Menahan selaku sekretaris, memohon kepada Kadis DPMK agar segera mengambil langkah untuk membatalkan saudara atas nama ABD Mansyah demi untuk menyukseskan pemilihan keuchik yang jujur dan adil di kampung Lae Gambir sebagaimana yang dicita-citakan bersama.

Demikian isi surat tersebut dan ditandatangani tiga orang panitia pemilihan keuchik(P2K) Desa Lae Gambir, Nursaini Bancin, Afrida BR Manik, Manahan, kemudian dicap stempel P2K dikeluarkan surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 29 September 2023.(red)












 


Related

SOSIAL 8963399026155483104

Post a Comment

emo-but-icon

item