Kepala Desa Bulu Sema Dan Bendahara di Polisikan,Dugaan Menghina dan Menuduh Wartawan Provokator

Foto, para wartawan buat laporan di Polres Singkil dan surat tanda bukti laporan polisi









SINGKILNEWS.ID- Kepala Desa dan bendahara Desa Bulusema Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil, dipolisikan diduga menghina dan menuduh wartawan provokator.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ramli Manik,wartawan dari Media online Garudanews.net, seperti tertuang dalam Surat Keterangan Tanda bukti Laporan Nomor.SKTBL 137/X/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH.

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, terjadi pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023,sekira pukul 14.00 WIB. tempat kejadian di Desa Bulusema Kecamatan Suro Makmur Kabupaten Aceh Singkil, terlapor satu inisial AR(pukak) selaku bendahara Desa Bulusuma, kedua HS, mantan kepala Desa Bulusema.
Foto,Surat Keterangan Tanda bukti Laporan Nomor.SKTBL



Kami melapor ke Polres Aceh Singkil atas dugaan penghinaan dan tuduhan wartawan sebagai provokator ,serta menghalang-halangi tugas jurnalis yang sedang menjalan tugas.sebagai mana yang tercantum dalam undang undang pers.

"Sesuai dengan pada BAB VIII Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ketentuan pidananya,Setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,"kata Ramli Manik,selasa(17/10/2023).

Kami mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polres Aceh Singkil,langsung menerima kedatangan kami tim wartawan dan mengarahkan agar melapor ke Unit Satreskrim Polres Aceh Singkil, dan mendapat layanan baik.

"Kami atas nama tim wartawan Aceh Singkil memberikan apresiasi kepada Kapolres Aceh Singkil dan jajaran nya yang telah menerima kami dengan cepat dan tangkas,"kata Ramli Manik.(Red/Sukri Malau)











Related

SOSIAL 8434382709234624815

Post a Comment

emo-but-icon

item