Bupati Aceh Singkil Terbitkan SE Tentang Hari libur Pemungutan Suara PilchikSung Tahun 2023
https://www.singkilnews.id/2023/10/bupati-aceh-singkil-terbitkan-se.html
SINGKILNEWS.ID- Pejabat atau Pj Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi MAP, mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor :140/ 1603 tentang hari yang diliburkan pada pemungutan suara pemilihan keuchik serentak tahun 2023,Rabu(18/10/2023).
Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga/ instansi vertikal, pimpinan BUMN, BUMD,pimpinan badan usaha milik swasta/koperasi, pimpinan HGU dalam Kabupaten Aceh Singkil, surat edaran tersebut diberlakukan mulai besok tanggal 19 Oktober 2023.
Dalam rangka menyukseskan pemilihan keuchik tahun 2023 di Kabupaten Aceh Singkil yang berjumlah 49 desa di 11 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil.
Berdasarkan surat keputusan Bupati Nomor 188.54/249/2023 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan keuchik serentak dalam Kabupaten Aceh Singkil bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas maka dengan ini diberitahukan agar kiranya meliburkan pegawai/karyawan yang merupakan penduduk pada kampung menyelenggarakan pemilihan keuchik serentak untuk.
1. Bagi yang terdaftar sebagai pemilih untuk dapat melaksanakan hak pilihnya di kampung yang bersangkutan.
2. Bagi yang ditunjuk sebagai petugas penyelenggara panitia pemilihan keuchik untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Demikian isi surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi MAP.(Red)