Aneh, Warga Terdaftar DPT Pemilu tapi tak Masuk DPT Pilchiksung Ketapang Indah, Salah Satunya Ketua PPS

foto,Alpian,SH dan data DPT desa  ketapang indah







SINGKILNEWS.ID-Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Keuchik secara Langsung (Pilchiksung) pada 8 Oktober 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 di Desa Ketapang Indah pekan lalu.

Namun, diketahui banyak warga masyarakat yang tidak terdaftar sebagai Pemilih pada Pilchiksung di desa tersebut. Berdasarkan DPT yang diumumkan oleh P2K Desa Ketapang Indah jumlah Pemilih sebanyak 1382 orang.

Parahnya, Salah seorang warga Ketapang Indah yang tidak didata sebagai Pemilih pada Pilchiksung Desa Ketapang Indah merupakan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 mendatang yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) didesa tersebut.

Ketua PPS Desa Ketapang Indah untuk Pemilu 2024 Syafril Meuraxa, kepada Media mengatakan dirinya sangat terkejut dengan Pengumuman DPT yang dibuat oleh P2K Ketapang Indah, sebab dalam DPT Pemilu yang sudah diumumkan KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak Juni 2023 lalu dirinya sudah terdaftar dengan Nomor Urut 257.

"Padahal sebelumnya mereka (P2K) pernah meminta data Pemilih ke kekita dan sudah kita berikan salinannya, namun anehnya sejak awal mula pendataan pemilih nama saya tidak dimasukkan",kata nya jumat(20/10/2023).

Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) ketika dikonfirmasi melalui Wakil Ketua Fahmi, mengatakan bahwa jika Pemilih tidak terdaftar dalam DPT Pilchiksung maka tidak dapat menggunakan Hak pilihnya pada Pilchiksung mendatang.

"Kan sudah kami umumkan mulai dari DPS dan Tanggapan Masyarakat", katanya.

Disinggung mengenai Surat Suara tambahan 2 persen dari jumlah DPT, pihaknya mengatakan bahwa surat Suara tambahan tidak bisa digunakan untuk Pemilih yang tidak terdaftar.

"Kalau untuk Surat Suara tambahan 2 persen tidak bisa digunakan untuk Pemilih, itu hanya untuk mengganti surat suara rusak", jelasnya.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Alfianda, S.H., mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat yang diatur dalam Qanun dan Peraturan Bupati (Perbup), berhak untuk Memilih dan Dipilih dalam Pemilihan Keuchik.

"Jika warga tidak didaftarkan sebagai pemilih padahal syaratnya terpenuhi sebagaimana ketentuan Qanun dan Perbup, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan menghilangkan Hak Pilih orang lain dan berpotensi akan timbulnya Gugatan Hukum kepada P2K. Karena kalau merujuk DPT Pemilu 2024 yang bersangkutan sudah terdaftar sebagai warga Kampung yang mempunyai hak pilih", Jelas Alfian.

Ditambahkannya bahwa Pemilihan Keuchik harus dilaksanakan berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

"Prinsip langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil itu sudah termuat jelas dalam ketentuan pasal 78 Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 dan Pasal 31 Perbup Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021, jadi dalam hal ini saya melihat P2K sebagaimana penyelenggara Pilchiksung tidak melaksanakan prinsip jujur dan adil karena ada warga yang tidak didata sejak awal", tutupnya.(Red)

Related

SOSIAL 5342542869077862521

Post a Comment

emo-but-icon

item