Terkait Tahapan Pilchiksung, APDESI Minta P2K di Aceh Singkil Jaga Kondusifitas dan Bekerja Sesuai Aturan

Foto: ketua APDESI Kabupaten Aceh Singkil Sabirin Malau







SINGKILNEWS,ID-Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Singkil menanggapi polemik terkait tahapan Pemilihan Keuchik secara Langsung (Pilchiksung) di Kabupaten Aceh Singkil.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPC APDESI Kabupaten Aceh Singkil Sabirin Malau melalui Ketua Divisi Advokasi, Hukum dan Perundang-undangan Alfianda, S.H., kepada wartawan Sabtu, (9/09/2023).

Alfian mengatakan berdasarkan data dan informasi yang mereka peroleh masih terdapat beberapa persoalan yang terjadi pada proses Pilchiksung di kabupaten Aceh Singkil yang didominasi oleh permasalahan syarat administrasi pencalonan.

"Kami rasa himbauan ini penting untuk disampaikan kepada P2K di Desa agar bekerja secara profesional dengan berpedoman pada regulasi yang ada demi suksesnya Pilchiksung Serentak tahun 2023 di kabupaten Aceh Singkil," ungkapnya.

ABDESI juga mengingatkan agar P2K di Desa tidak sungkan-sungkan untuk berkonsultasi dengan pihak Panitia Pemilihan Kabupaten yang sudah di bentuk oleh Bupati sesuai amanat Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021.

"Rekan-rekan P2K itu adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah, jika ada hal-hal yang tidak atau kurang dipahami sebelum mengambil tindakan atau keputusan silahkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Panitia Kabupaten kami siap memfasilitasinya," Jelas Alfian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Aceh Singkil Azwir, S.H.menyampaikan pengarahan kepada P2K agar melaksanakan tugas Pilchiksung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan," Kata Azwir.(red)

Related

SOSIAL 5510387019946325905

Post a Comment

emo-but-icon

item