Perusahan HGU di Aceh Singkil diduga Langgar UU dan Permentan RI,ini Tanggapan Ketua LAKI

 Foto:ketua ormas LAKI Kabupaten Aceh Singkil jaruddin MM






SINGKILNEWS.ID- Perusahaan perkebunan kelapa sawit atau pemilik Hak Guna Usaha(HGU) di Kabupaten Aceh Singkil diduga kuat banyak melanggar undang-undang dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI.

hal itu di ungkapkan oleg Ketua Harian Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Singkil Jaruddin, MM,Dalam keterangannya mengatakan.

"perusahaan perkebunan kelapa sawit atau pengguna HGU, tidak mengacu kepada Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan
Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. 9 2 / H G U / K E M – A T R / B P N / X I I / 2 0 2 1. Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Tanah di Kabupaten Aceh Singkil,"kata Jaruddin,kamis(21/9/2023).

Hasil investigasi kami dinlapangan bahwa karyawan perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Singkil banyak tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri(APD)sehingga bisa membahayakan pekerja (karyawan) perusahaan itu sendiri.

"Kalau itu tidak di lengkapi oleh perusahaan lalu kemana dana pembelian alat pelindung diri tersebut di gunakan oleh pihak perusahaan,"tanya Jarod Nama Sapaan nya.

Kita melihat sendiri kepada pemilik perusahaan kelapa sawit, harusnya jarak tanam dari sungai dan alur di atur oleh undang undang, kalau alur kecil jarak tanam kelapa sawit jarak nya 35 meter dari bibir alur, kalau sungai jarak nya harus berjarak 100 meter dari bibir sungai.

Ormas LAKI Aceh Singkil, telah menyiapkan dokumen serta data yang dapat menjerat perusahaan atau pun oknum yang selama ini diduga mempermainkan ketetapan sehingga dapat merugikan keuangan negara.

Data ini nantinya akan kami serahkan kepada pihak tertentu, kalau seandainya perusahaan menjalankan usahanya sesuai di terapkan oleh Pemda Kabupaten Aceh Singkil. jelas angka kemiskinan di Aceh Singkil bisa drastis berkurang, angka stunting pun bisa kita tekan ke angka paling rendah. karyawan perusahaan kita pun terjamin keselamatannya.

"LAKI saat ini sudah mengantongi bukti-bukti untuk diserahkan ke APH (Aparatur Penegak Hukum) untuk segera di tindak lanjuti, kami sudah punya bukti tinggal menyusun dan melengkapi saja," tutup Jarod.(Red)

Related

SOSIAL 9029138419961389020

Post a Comment

emo-but-icon

item