Persoalan P2K Desa Penjahitan Belum Tuntas,Camat Gunung Meriah Undang 8 Kelembagaan
https://www.singkilnews.id/2023/09/persoalan-p2k-desa-penjahitan-belum.html
Foto:Peserta rapat kadis DPMK Aceh Singkil, Kabag hukum Aceh Singkil,Kapolsek Gunung Meriah,Danramil 03 Gunung Meriah, kepala Kampung Penjahitan, ketua BPKam Desa Penjahitan, Ketua P2K Desa Penjahitan dan anggota, keterwakilan Masyarakat Desa penjahitan. Rabu 27 September 2023
SINGKILNEWS.ID-Persoalan panitia pemilihan kepala kampung(P2K) Desa Penjahitan Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil belum tuntas Camat Gunung meriah, Abdul Hanan mengundang 8 kelembagaan.
Yaitu Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil, Kabag hukum Aceh Singkil,Kapolsek Gunung Meriah,Danramil 03 Gunung Meriah, kepala Kampung Penjahitan, ketua BPKam Desa Penjahitan, Ketua P2K Desa Penjahitan dan anggota, keterwakilan Masyarakat Desa penjahitan.
Berikut isi surat nya, berdasarkan surat masyarakat Kampung penjahitan tanggal 5 September 2023.tentang rasa keberatan atas keputusan panitia pemilihan keuchik(P2K) Kampung penjahitan, Camat Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Mengundang Bapak Ibu untuk hadir pada hari Rabu tanggal 27 September 2023.pukul 09.30 WIB pagi sampai dengan selesai tempat ruangan kerja Camat Gunung Meriah acara penyampaian jawaban atas sanggahan masyarakat oleh P2K. Demikian isi surat itu dan ditandatangani oleh Camat Gunung Meriah Drs H.Abdul Hanan,surat undangan tersebut Bernomor :005/ 693/2023.
"Tadi di dalam rapat telah disampaikan oleh ketua P2K Desa penjahitan Yahya, bahwa Jum'at 29 September 2023, akan diumumkan secara tertulis hasil sanggahan dari masyarakat Desa Penjahitan,itulah tadi inti nya kita bahas dalam Rapat di ruangan kantor camat,"kata Abd Hanan Camat Gunung Meriah,Rabu(27/9/2023).
Sebelumnya masyarakat Desa Penjahitan melayangkan surat keberatan kepada P2K. bahwa P2K Desa Panjaitan telah mengumumkan nama bakal calon(Balon) keuchik Kampung Penjahitan An.Rudi Lembong, yang umurnya kurang dari 25 tahun Pada saat penutupan pendaftaran.
Menurut warga tidak sesuai dengan peraturan bupati Aceh Singkil Nomor 25 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2021 di pasal 15 huruf F yang berbunyi bakal calon harus memenuhi syarat.
Kemudian poin yang kedua keberatan masyarakat dengan keputusan P2K kampung Penjahitan, telah mengumumkan nama bakal calon(Balon)Keuchik Kampung penjahitan, An. Khairul Bancin,yang persyaratannya tidak lengkap sampai saat penutupan pendaftaran.
Demikian isi surat tersebut yang ditandatangani oleh masyarakat desa Penjahitan berjumlah 53 orang surat itu dikeluarkan pada tanggal 5 September 2023.(Red)