Masyarakat Desa Lae Gambir Layangkan Surat Keberatan Kepada P2K, Salahsatu Balon Keuchik Diduga tidak Melengkapi persyaratan di Loloskan
https://www.singkilnews.id/2023/09/masyarakat-desa-lae-gambir-layangkan.html
SINGKILNEWS.ID- Masyarakat kampung Lae Gambir Kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil melayangkan surat keberatan kepada panitia pemilihan kepala kampung(P2K)Lae Gambir, surat tersebut bentukprotes terhadap salah satu bakalan calon(Balon) kepala kampung diduga tidak melengkapi persyaratan namun diloloskan oleh P2K menjadi Balon keuchik.
"Surat Keberatan Masyarakat"
Lae Gambir 05-09-2023.
kepada Yth
Panitia pemilihan kepala keuchik(P2K)kampung Lae Gambir
Di
Lae Gambir
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami masyarakat kampung Lae Gambir Kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil merasa keberatan atas keputusan panitia pemilihan keuchik(P2K) kampung lae gambir,yang telah mengumumkan nama bakal calon kepala kampung yang melanggar ketentuan peraturan bupati Aceh Singkil Nomor 25 tahun 2023.
Tentang : perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil, untuk itu kami menyatakan keberatan. Pertama keberatan dengan keputusan panitia pemilihan kepala kampung(P2K) kampung lae gambir telah mengumumkan nama bakal calon keuchik kampung laegambir atas nama Abd mansyah, tidak melengkapi persyaratan surat keterangan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan paling singkat 3 tahun terakhir dengan tidak terputus-putus yang dikeluarkan oleh keuchik yang mana persyaratannya tidak lengkap sampai saat penutupan pendaftaran di dalam pasal 17.
Demikian surat keberatan masyarakat ini dibuat untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti atas perhatian kami ucapkan terima kasih.Surat masyarakat tersebut melampirkan fotocopy KTP masing-masing, ditembuskan kepada PJ bupati Aceh Singkil, kepala dinas DPMK, Camat Simpang kanan, Tertinggal.
"Surat telah kami terima dari masyarakat dan peserta balon namun untuk lebih lanjut kami akan mempelajari terlebih dahulu tentang masuknya surat dari masyarakat ini,"kata Anggota P2K Manahan,selasa(5/9/2023),kemarin.
Sebelumnya Camat Simpang kanan, Adam Daulay telah memberikan respon terkait persoalan P2K di desa laegambir dimana P2K meloloskan salah satu kandidat menjadi Balon yang tidak mencukupi persyaratan maka kuat dugaan adanya keberpihakan P2K terhadap salah satu peserta bakal calon keuchik di Desa Lae Gambir.
"Secara aturan sesuai dengan Perbup syaratnya dipilih menjadi keuchik adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa tersebut tiga tahun berturut-turut tanpa terputus-putus itu syaratnya, jika salah satu calon ini diikutsertakan tapi tidak mencukupi syarat kalau itu tidak disanggah oleh pihak yang di rugikan ya jelas dia lolos menjadi Calon keuchik, tapi jika disanggah oleh warga dan kandidat yang merasa di rugikan itu tidak bisa diloloskan,"kata Adam Daulay kepada wartawan, Senin(4/9/2023).
"Makanya saya mewanti -wanti P2K dari awal bahwa jangan coba-coba meloloskan yang tidak memenuhi persyaratan kalian nanti yangkenak,"kata camat kepada P2K.
"Secara aturan kandidat ini sangat berat untuk ikut serta menjadi calon keuchik sebab persoalan itu tadi, Padahal saya sudah sampaikan jika memang ada dukungan masyarakat secara semua nya kemungkinan besar si kandidat ini bisa lolos tapi jika tidak maka ini sangat berat,"tutup camat.(red/sukri malau)