Kejari Aceh Singkil Usut Dugaan Korupsi Insentif PPJ, ini Tanggapan PLN ULP Rimo
https://www.singkilnews.id/2023/09/kejari-aceh-singkil-usut-dugaan-korupsi.html
SINGKILNEWS.ID-PT Perusahaan Listrik Negara Persero(PLN) di Kabupaten Aceh Singkil, pungut pajak penerangan jalan(PPJ),10 persen dari pelanggan pengguna lampu listrik, baik dari pengguna industri dan yang bersubsidi,untuk pajak penerangan Jalan(PPJ) pemungutan tersebut berdasarkan Qanun Aceh dan peraturan Bupati Aceh Singkil.
Untuk penggunaan lampu atau pelanggan di Kabupaten Aceh Singkil, berkisar 37.000 pelanggan,didua wilayah, di unit pelayanan Rimo berkisar 23.000, kemudian untuk unit layanan pelanggan wilayah Singkil 14.000 sekian,dari 11 Kecamatan di Aceh Singkil.
"Sesuai aturan kami menerapkan setiap pelanggan dipungut 10 persen untuk PPJ," kata Manajer PLN unit layanan pelanggan (ULP) Rimo, Tommy. saat dikonfirmasi sejumlah Awak Media di kantor nya Selasa(26/9/2023).
Hasil PPJ ini kami setorkan kepada pemerintah Kabupaten Aceh Singkil lewat Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) sebagai pendapatan daerah.
"Tahun lalu sewaktu saya masih berdinas di ULP Singkil, setoran PPJ ini sekitar 300 juta per bulan," kata supirvisor PLN ULP Rimo Aldo Tampubolon.
"Jumlah setoran ini fluktuatif, artinya setiap bulan berubah, kadang naik dan terkadang turun tergantung dari pemakaian listrik oleh pelanggan," tutup Aldo.
Sebelumnya diberitakan berbagai Media cetak dan online, Kejaksaan Negeri(Kejari)Aceh Singkil sedang melakukan pengusutan dugaan korupsi dana insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Pengusutan ini menindaklanjuti instruksi dari Kepala Kejaksaan tinggi(Kejati) Aceh Bambang, usai terkuaknya kasus dana insentif PPJ di Lhokseumawe.(red/sukri malau)