Dua Orang P2K Desa Lae Gambir Diduga Bepihak Kepada Salah Satu Balon Keuchik
https://www.singkilnews.id/2023/09/dua-orang-p2k-desa-lae-gambir-diduga.html
SINGKILNEWS.ID-Dua orang panitia pemilihan keuchik(P2K),Desa Lae Gambir Kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil, diduga kuat ada keberpihakan terhadap salah satu Balon keuchik.
Hal itu terbukti pada saat penetapan bakal calon keuchik 4 September 2023.yang lalu, dari 5 anggota P2K terdiri dari ketua sekretaris bendahara serta dua orang anggota, dalam penetapan pleno yang ditandatangani oleh kelima P2K,terdapat silang pendapat tiga orang menolak untuk tidak meloloskan menjadi balon keuchik atas nama Abd Mansyah, dua orang bersikeras untuk meloloskan yaitu Ketua dan salah satu anggota P2K.
kami melihat ketua P2K ini Syahmin Manik,terlalu bersikeras untuk meloloskan salah satu Balon keuchik Desa Lae Gambir, atas nama Abd Mansyah, yang diduga ia tidak melengkapi persyaratan yaitu surat bertempat tinggal di Desa 3 tahun berturut-turut dan tidak terputus-putus sesuai dengan syarat yang ditentukan.
"Maka dari itu kami berharap kepada P2K Desa Lae Gambir, agar mengikuti Sesuai aturan-aturan yang ada supaya jangan menjadi polemik di desa Lae Gambir ini," kata warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
"Surat domisili sudah ada pada kami P2K, surat tersebut dikeluarkan dan ditanda-tangani oleh Keucik Lae Gambir, Iwan Maharaja," kata ketua P2lK Syahmin Manik.
"Kami P2K disini itu ada 5 orang, namun pada saat penetapan bakal calon keucik, kami hanya berdua yang menanda tangani Berita Acara pentepan bakal calon Keucik, "Iya benar, hanya berdua orang P2K,"ucap Syahmin,kamis(14/9/2023),kemarin.
"Bacalon Keucik, Abd Mansyah,tersebut dikarenakan Bacalon tersebut, tidak memenuhi persyaratan. Surat Keterangan bertempat tinggal 3 tahun berturut-turut dan tidak terputus-putus dari Kepala Desa Lae Gambir," Sebut, Manahan,sekretaris P2K Desa Lae Gambir.
Diketahui, Abd Mansyah hanya melampirkan Surat Domisili kepada Panitia P2K, bukan Surat Keterangan, bertempat tinggal 3 tahun berturut-turut, dan tidak terputus-putus." Jelas, Manahan
Disini lah titik permasalahan itu, memang Ketua P2K kami dan satu anggota P2K lainnya, ada menandatangani Berita Acara (BA) penetapan Balon Keucik.
Diduga, dilakukan oleh Ketua dan satu anggota P2K, karena mereka mengambil keputusan secara sepihak, tanpa melalui musyawarah atau rapat pleno.
Diinternal kami, kami tiga anggota P2K ini, tidak dilibatkan dalam penetapan Bacalon Keucik, oleh karena Itu.
Jadi sangat wajar, kami tiga orang menduga, bahwa Ketua P2K ada keberpihakan, dan diduga bermain mata dengan salah satu Bacalon Keucik.
Sebab itulah, kami bertiga pun secara tegas, menolak atas penetapan Balon Keucik tersebut, karena ada sanggah dari warga, warga menilai bermasalah, dengan status tempat tinggalnya.
Sesuai Peraturan Bupati dan tahapan Pilkades, bahwa Bacalon Keucik itu, harus tiga tahun berturut-turut tinggal di Desa tersebut, dan tidak terputus-putus." Tegas, Manahan.(Red)