BPKam Lae Gambir Surati DPMK Meminta Meloloskan Salah Satu Balon Keuchik,Kabag Hukum : ini Sudah Mengintervensi

Foto:kabag Hukum setdakab Aceh Singkil Asmaruddin,SH




SINGKILNEWS.ID- Badan permusyawaratan kampung(BPKam) Lae Gambir Kecamatan Simpang kanan melayangkan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung(DPMK)Aceh Singkil selaku ketua panitia pemilihan kepala Kampung se-kabupaten Aceh Singkil.

Surat tersebut berisikan permintaan kepada ketua panitia pemilihan kepala Kampung se-kabupaten Aceh Singkil(DPMK)agar meloloskan salah satu bakal calon keuchik di desa Lae Gambir Kecamatan Simpang kanan atas nama Abd Mansyah, surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 9 September 2023, berikut isi suratnya.

"Surat Keterangan"

Kepada Yth
Ketua panitia pemilihan Keuchik(P2K) Kabupaten Aceh Singkil
Di- 
   Singkil
Dengan hormat
Bersama dengan surat ini kami badan permusyaratan kampung (BPKam)Kampung laegambir Kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil menerangkan bahwa:

1. Sesuai dengan peraturan bupati (perbup) Nomor 25 tahun 2023 tentang persyaratan bakal calon keuchik calon kepala kampung terdaftar sebagai warga Kampung dan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan paling singkat 3 tahun dan tidak terputus-putus dibuktikan dengan kartu tanda penduduk KTP yang berlaku.

2. Bakal calon keuchuk saudara Abd Mansyah, telah berdomisili di kampung laegambir dan tidak pernah pindah domisili selama 4 tahun kurang 2 bulan sesuai dengan KTP dan kartu keluarga serta saudara ABD Mansyah juga mendapat bantuan Bansos dan pupuk dari desa.

3. Kami dari badan permusyawaratan Kampung BPKam dari lae Gambir meminta kepada Ketua dan anggota panitia pemilihan keuchik(P2K) Kabupaten Aceh Singkil agar dapat meloloskan dan menetapkan bakal calon Keuchik saudara Abd Mansyah, menjadi calon tetap dalam pemilihan kepala kampung laegambir pada tahun 2023 ini.
Foto: Surat BPKam Desa Lae Gambir kepada DPMK Aceh singkil



Demikian surat keterangan ini kami sampaikan agar dapat diperhatikan dan ditindaklanjuti atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, di surat tersebut menyetujui badan permusyawaratan kampung BPKam Lae Gambir, Burhanudin ketua BPKam ditandatangani,Hendrik B M wakil ketua BPKam tidak ditandatangani,Misna Daulay sekretaris BPKam tidak ditandatangani, syukur manik anggota BPKam ditandatangani, Cek Kinnang anggota BPKam ditandatangani, surat tersebut dicap stempel kemudian ditembuskan kepada, PJ bupati Aceh Singkil, Plt Camat Simpang kanan,P2K Kampung Lae Gambir, Pertinggal.

Terpisah saat dikonfirmasi Awak Media Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung(DPMK) Aceh Singkil( ketua panitia pemilihan kepala Kampung se-kabupaten Aceh Singkil),Azwir,SH, mengatakan bahwa surat telah diterima.

"Kami pihak dinas telah menerima surat dari BPKam desa lae gambir, kalau masalah meloloskan itu kewenangan p2k kita hanya memberikan pemahaman tentang regulasi dan administrasi sebagai bahan pertimbangan bagi p2k untuk mengambil keputusan,"kata Azwir, Selasa(12/9/2023),kemarin.

Secara aturan BPKam adalah independen tugasnya membentuk P2K dan mempercayakan penuh kepada P2K untuk bekerja Nah kalau kita lihat hari ini BPKam adalah mengambil alih tugas P2K.

"Dari isi surat itu BPKam  Desa Lae Gambir, telah meminta kepada ketua panitia Kabupaten untuk meloloskan salah satu bakal calon Keuchik, menjadi calon keuchik atas nama Abd Mansyah,ini sudah mengintervensi P2K dan ini bertentangan dengan Qanun Nomor 4 tahun 2018.," kata Kabag Hukum Asmaruddin,SH.(Red/Sukri Malau)









Related

SOSIAL 6727898658633577909

Post a Comment

emo-but-icon

item