Sekda Senior ini Dilantik Menjadi Pj. Bupati Aceh Singkil, KMS: Jalin Kembali Komunikasi Politik Dengan DPRK Dan Jaga Netralitas

Foto:Drs. Azmi, MAP, dan Razaliardi Manik berjabatan tangan pasca acara pelantikan di Banda Aceh






BANDA ACEH-Pejabat Gubernur Aceh Achmad,melantik Sekda senior Drs. Azmi, MAP, menjadi Pj Bupati Aceh Singkil, menggantikan Marthunis, yang telah berakhir masa jabatannya 21 Juli 2023.

Acara Pelantikan itu berlangsung di Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, di Banda Aceh Jumat (21/7/2023) sore.

Azmi yang selama ini tercatat Sekda terlama(senior)di Kabupaten Aceh Singkil sejak tahun 2014 hingga dirinya dilantik menjadi PJ bupati Aceh Singkil tahun 2023 hingga 2024 mendatang.

Presidium Koalisi Masyarakat Sipil(KMS) Aceh Singkil mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah turut berpartisipasi kemudian kami juga sangat berharap kiranya Azmi dapat menjalankan amanah dengan baik dan membangun komunikasi Politik Dengan DPRK juga aktivis yang selama ini lantang menyuarakan penolakan perpanjangan jabatan Marthunis sebagai Pj. Bupati Aceh Singkil,Dan Jaga Netralitas," kata Razaliardi Manik.
Foto: Razaliardi Manik berjabat tangan dengan Marthunis pasca acara pelantikan PJ bupati Aceh Singkil


Bukan itu saja. Ia juga meminta agar Pj. Bupati Aceh Singkil itu(Azmi) dapat menjaga netralitasnya, baik dalam Pemilu maupun dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang.

"Selama satu tahun ini hubungan eksekutif dan legislatif sangat renggang dan saling menunjukkan kekuatan. Akibatnya bermuara pada terkendalanya berbagai program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah daerah, karena tidak mendapat dukungan politik dari dewan,"kata mantan wartawan harian angkat dan bersenjata itu.

Hal ini dapat dilihat dari proses pengesahan Rancangan Anggaran Pendapan dan Belanja Kabupaten (R-APBK) Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023, dimana APBK Aceh Singkil baru bisa di tetapkan menjadi Qanun Aceh Singkil pada 10 Maret 2023.

Akibat terlambatnya penetapan Qanun APBK tersebut, lanjutnya, sehingga berakibat pada tidak terserapnya anggaran pemerintah daerah, dimana hingga 30 Mei 2023 lalu baru terserap sebesar 24,55%. Angka 24,55% inipun adalah merupakan Belanja Pegawai dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa. Sedangkan belanja modal atau belanja pembangunan sama sekali belum tersentuh.

"Jika ingin sukses menjalankan amanah dalam memimpin Aceh Singkil, maka yang pertama harus menjalin komunikasi politik dan bersinergi dengan DPRK sebagai representatif masyarakat Aceh Singkil," tutup nya.(red/sukri malau)

Related

SOSIAL 5903015968892497296

Post a Comment

emo-but-icon

item