Berkas Perkara Penganiayaan Oleh Tiga Oknum Satpam PT Delima Makmur Dilimpah ke Jaksa

SINGKILNEWS.ID- Tiga oknum satpam PT Delima Makmur Aceh Singkil ditetapkan jadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat.
Masing-masing tersangka selaku satpam PT. Delima Makmur yakni berinisial A, M, dan Am.
Dewa Mahdalena selaku kuasa hukum korban mengatakan, ketiga pelaku penganiayaan tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 13 Februari 2023 oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil.
"Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Antoman Padang warga Desa Telaga Bhakti yang dituduh mencuri di kebun SK 3 PT. Delima Makmur," kata Dewa Mahdalena, Rabu (5/7/2023).
Dewa mengatakan, berkas ketiga tersangka tersebut kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Sambung Dewa, ketiga tersangka tersebut pun sudah dimasukkan dalam tahanan jaksa dan sekarang sudah membekam di sel lapas Singkil.
"Artinya berkas perkaranya sudah cukup dan 3 tersangka tersebut dilimpahkan ke jaksa agar menjadi tahanan kejaksaan," ucapnya.(Red)
Sumber:BITHE.co