Penggunaan Dana ZIS di Aceh Singkil Rp 2,8 Miliar Belum Dapat Dipertanggung Jawabkan Diminta Kejati Aceh untuk Menyelidiki

SINGKILNEWS.ID-Penggunaan dana zakat infaq sadakah(ZIS),pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah mengalokasikan anggaran kepada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Singkil sebesar 7.003.301.601,00 untuk Program Bina Hukum Syariat Islam dengan kegiatan Sosialisasi Syariat Islam.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2017 pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7.135.306.000,00 untuk program dan kegiatan yang sama.
Sayangnya, penggunaan dana ZIS tahun 2017 tersebut sampai saat ini belum bisa dipertanggung jawabkan sepenuhnya oleh komisioner pada priode itu. Padahal sudah 6 tahun berlalu.
Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi Aceh Singkil (BARAK-AS), Nurrizal Kahpy Pohan yang telah lama mencium adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Zakat, Infak, dan Sadakah (ZIS) ini meminta pihak Kejaksaan tinggi(kejati) Aceh turun untuk melakukan penyelidikan.
“Sepertinya kita harus meminta pihak kejati Aceh turun tangan menangani kasus ini. Sebab, pihak Inspektorat Aceh Singkil kelihatannya tidak berdaya untuk menyelesaikannya”, kata Nurrizal Kahpy.dalam Relis pers nya,Rabu(14/6/2023).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat yang beredar di publik, terdapat tidak kurang Rp 2,8 Miliar lagi anggaran tahun 2017 belum dipertanggung jawab kan oleh Komisioner Baitul Mal saat itu. Oleh karena hal ini sudah 6 tahun dibiarkan begitu saja tanpa pertanggung jawaban, makanya kita minta pihak Kejaksaan Aceh untuk turun tangan.
Mau tidak mau, lanjut Rizal, pihak lembaganya akan segera melaporkan kasus tersebut kepada kejaksaan tinggi Aceh. Karena katanya lagi, pihak inspektorat tidak serius untuk menyelamatkan uang rakyat Aceh Singkil ini.
“Jelas sudah bahwa Inspektorat Aceh Singkil tidak serius menangani kasus ini, karena sudah menahun tidak kunjung selesai, sementara pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Aceh Singkil juga seakan akan melakukan pembiaran, maka kita berencana melaporkan masalah ini ke Kejati Aceh. Kita ingin mereka yang terlibat dalam masalah ini harus diseret keranah hukum”, tegasnya.
Kasus sebesar ini lanjut Rizal, dibiarkan sampai menahun, sementara jika ada kasus di pemerintahan desa, semua mata aparat melotot. Begitu juga media massa yang menurutnya hanya berani memberitakan kasus recehan di pemerintahan desa.
Inspektur Inspektorak Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Hilal, SH, ketika diminta konfirmasi ( 12/6)kemarin soal kapan dilimpahkan kasus ini kepada Aparatur Penegak hukum menyebutkan, saat ini pihaknya sudah menyiapkan surat teguran dari bupati untuk menyampaikan teguran lagi kepada Ahmad Fadli selaku Kepala Baitul Mal saat itu.
"Kita minta kepada yang bersangkutan agar menyerahkan LPj Tahun Anggaran 2017 yang lalu sesuai besaran anggaran yang di terima Baitul Mal" terang Hilal.( Red)