Dirut PT. Delima Makmur di Laporkan ke Kejari Aceh Singkil Atas Dugaan Tipikor dan TPPU

https://www.singkilnews.id/2023/06/dirut-pt-delima-makmur-di-laporkan-ke.html
Yakarim Munir melaporkan Direktur PT. Delima Makmur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil,selasa(6/6/2023).kemarin
SINGKILNEWS.ID-Yakarim Munir melaporkan Direktur PT. Delima Makmur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pencucian uang(TPPU)sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Direktur Utama (Dirut) PT Delima Makmur berinisial ALP, dilaporkan atas dugaan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT DM seluas 2.576 Hektar lebih kurang selama 24 tahun. Lahan tersebut berada di Desa Situbuh-tubuh dan Sintuban Makmur Kecamatan Danau Paris kabupaten Aceh singkil.
Sepengetahuannya, PT DM sudah mengelola lahan sejak tahun 1993, penanaman pada tahun 1998 dan baru mempunyai alas hak secara resmi tahun 2022.
"Itupun patut diduga, masih bisa digugat sesuai dengan HGU karena pihak BPN tahu permasalahan disana, didokumen ini clear and clear padahal fakta dilapangan tidak clear and clear. Jadi lebih kurang selama 24 tahun sudah merugikan keuangan negara menurut yang saya duga," kata Yakarim di Aula Media Center Kejari Aceh Singkil.selasa(6/6/2023).
Dalam laporan tersebut, dirinya membawa sejumlah barang bukti salinan SK HGU dari Kementerian ATR, beberapa peta dasar tahun 2011 yang ditandatangani oleh BPN Aceh dan BPN Aceh Singkil.
Kemudian kata dia, adanya perjanjian tertulis antara PT DM dengan Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB).
"Namun menurut pengakuan dari petugas koperasi, apa yang tertuang dalam SK mengenai kebun plasma, fakta dilapangan kebun plasma tidak pernah ada sampai hari ini," ungkapnya.
Bukti lainnya, adanya surat dari Bupati Aceh Singkil tahun 2017 yang menyatakan lahan tersebut tidak dapat diteruskan untuk dikelola oleh PT DM.
Pihaknya sudah berusaha untuk menyelesaikan persoalan tersebut baik dengan DPRA, DPRK maupun dengan pemerintah daerah.
"Saya sudah menyampaikannya di ruang sidang Komisi II DPRA yang diketuai oleh Irpannusir dan turun ke lapangan,"
"Kemudian anggota DPRK Aceh Singkil juga sudah turun ke lapangan dan sudah berjumpa sampai beberapa kali di ruang oproom Bupati Aceh Singkil, hadir juga mewakili PT DM," imbuhnya.
Ia berharap kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk menindaklanjuti laporannya tersebut.
Yakarim datang bersama empat orang warga dari Kelompok Tani Danau Indah melayangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Laporan Yakarim diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar melalui Kasi Pidsus Rahmad Syahroni dan Kasi Intelijen Budi Febriandi.
Kasie Intelijen Budi Febriandi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Yakarim atas informasi yang dilaporkan terkait tentang aduan penguasaan lahan yang dilakukan PT DM.
"Sebelumnya kami telah lakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait hal tersebut, dan kita juga sudah mendapatkan informasi dan telah melalukan kroscek lapangan," kata Budi.
Pihaknya kata dia, menerima laporan dugaan penguasaan PT DM dan akan menindaklanjutinya.
"Terkait laporan Pak Yakarim, kita akan terima, akan ditindaklanjuti, dibuat telaah serta nantinya dilaporkan hasilnya kepada yang bersangkutan dan media," pungkasnya.
Sementara salah seorang warga dari Kelompok Tani Danau Indah yang turut serta, Sarmo mengatakan, pihaknya menggarap lahan itu seluas 12 hektar sudah berlangsung lama.
"Lahan itu sebagian sudah ditanami dan sebagiannya lagi belum digarap," kata Sarmo.
Menurutnya lahan tersebut bahkan sudah sempat digarap lebih kurang 6 hektar oleh PT DM. Dirinya merasa keberatan atas hal tersebut.
"Semenjak Pak Yakarim masuk, berhentilah beko perusahaan, sudah sempat digarap 6 hektar," timpal Aminudin Cibro selaku Ketua Kelompok Tani Danau Indah
Atas laporan dari Yakarim, mereka berharap mendapat keadilan dengan dikembalikan lahan tersebut kepada kelompok tani dan dilengkapi dengan surat resmi dari pemerintah.(Red)