APDESI Layangkan Surat ke Pemkab Aceh Singkil Meminta Penetapkan Pilkades Serentak Tahun 2023

SINGKILNEWS.ID-Dewan Pimpinann Cabang Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC-APDESI) Aceh Singkil, melayangkan surat kepada pemerintah Kabupaten Aceh Singkil meminta penetapan pelaksanaan pemilihan kepala desa langsung(Pilkades) serentak tahun 2023.
Permintaan itu tertuang dalam surat Apdesi No. 04/DPC/ABDESI-SKL/V/2023. perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa/Keuchik Serentak Tahun 2023, surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC APDESI, Sabirin, dan Sekretaris, Sarman, S.Sos.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri)membuat Surat Edaran(SE)dengan Nomor 100.3.5.5/244/SJ Tanggal 14 Januari 2023, perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Sebanyak 49 Kepala Desa di 11 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil akan berakhir masa jabatan pada 27 November 2023 jadi, dari 49 kades tersebut, 43 kades Definitif,kemudian 6 desa merupakan PJ kepala Desa.
“kami meminta kepada pak Marthunis,selaku Pejabat(PJ) Bupati Aceh Singkil, agar Sudi kiranya untuk menetapkan jadwal pelaksanaan Plkades serentak tahun 2023. Sesuai dengan aturan yang ada,"kata Ketua APDESI Aceh Singkil Sabirin, Minggu (4/6/2023).
"Menurut kami selaku pengurus APDESI Pelaksanaan Pilkades serentak sesuai dengan surat edaran Kemendagri yang memperbolehkan untuk melaksanakan Pilkdes Serentak sebelum tanggal 01 November Tahun 2023,”tambah Gecik Tanjung Mas Itu.
Terpisah Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setdakab) Aceh Singkil Riky Yodiska S.STP, MSi, mengatakan bahwa tindak lanjut surat dari APDESI,untuk pelaksanaan pilkades tahun ini merupakan tupoksinya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung,” kata Riky (Red)