Memburu Keadilan

SINGKILNEWS.ID-Hak asasi manusia(HAM) yang di mana semua orang mempunyai hak untuk hidup, bebas,serta kebebasan dalam berpendapat yang ham tersebut melekat pada setiap manusia,tetapi kebalikan dari sekarang banyak kita lihat bahwa HAM yang seharusnya menjaga hak hak bagi setiap manusia malah menjadi acuan utama untuk sebuah ancaman bagi setiap orang.

seperti tragedi yang terjadi di aceh pada tahun 2003 yaitu peristiwa jambo kupok yang  peristiwa tersebut merupakan pelanggaran ham berat  yang harus dirasa oleh rakyat aceh terutama di kecamatan Bakongan,Aceh Selatan.

banyak dari sebagian korban yang harus mengalami kekerasan serta kematian terutama bagi rakyat sipil yang tidak bersalah mereka harus merasakan bagaimana kejinya perlakuan atasan oknum (TNI) yang seharusnya tugas utama mereka menjaga keamanan setiap negara malah mereka yang menjadi aktor utama dalam peristiwa pelanggaran tersebut.

Pelanggaran yang terjadi pada masa itu merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti yang disebut pada pasal 9 UU No.26 tahun 2000 yang diartikan sebagai.

“perbuatan berbentuk serangan secara meluas atau sistematik, dan ditunjukkan langsung kepada penduduk sipil”. 

Dari pasal ini bisa disimpulkan bahwa pelanggaran yang terjadi di jambo keupok itu khususnya bagi para sipil yang tidak bersalah dari kasus ini bisa disebut (pembantaiaan di kala kabut) ditengah pagi buta mereka merampas ayah dari anak , suami dari istri serta anak dari orang tuannya.

parahnya lagi mereka menjadikan para wanita sebagai objek pemuas nafsu.
Memburu Keadilan judul yang saya cantumkan tersebut mengambarkan bagaimana kerasnya dorongan masyarakat pada saat itu berusaha menuntut agar mendapatkan hak hak bagi korban,pertanggung jawaban serta  untuk mengungkapkan kebenaran bagi mereka yang terlibat dalam kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia tersebut.

Bertepatan di 20 tahun peristiwa tragedi jambo keupok, yang selama 20 tahun ini belum juga ada keadilan yang didapatkan oleh rakyat aceh sampai sekarang pemerintah juga masih gagal menghukum para pelaku serta gagal dalam memberikan keadilan bagi para korban. 

Banyak permohonan yang diminta oleh rakyat aceh untuk menuntaskan tragedi jambo keupok yang juga pernah diserahkan kepada jaksa agung tapi permohonan tersebut sia sia tidak ada perkembangan yang didapatkan dari tindakan tersebut bisa dinilai bahwa tiada intensi negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran ham di jambo keupok, bukan negaranya yang tidak mampu untuk memberikan keadilan dalam tragedi tersebut.

tetapi memang dari pihak wewenang itu sendiri yang tidak ingin menuntaskan kejadian itu (Bungkam) mungkin mereka berfikir bahwa tragedi yang sudah 20 tahun merupakan masa lalu yang tidak seharusnya di ungkapkan kembali (sejarah) tanpa mereka sadari banyak dari pihak korban yang menunggu akan keadilan yang semestinya mereka dapatkan
Guna penuntasan tragedi tersebut.

bukan semata untuk rakyat aceh dan juga bukan untuk para korban tetapi guna bagi negara agar pelanggaran ham seperti itu tidak terulang kembali dikarenakan pelanggaran yang demikian bukan hanya merugikan suatu kelompok atau desa tetapi juga negara.

dan juga bisa untuk menegaskan agar para penegak hukum yang mereka ditugaskan untuk menjaga keamanan negara betul betul menjaga bukan untuk kebalikannya merusak,mengancam maupun  menghakimi suatu kelompok
Dari peristiwa tersebut kita dapat mengambil keputusan bahwa seharusnya tidak ada pembenaran bagi pelaku pembunuhan tetapi sebaliknya yang terjadi di negara kita konoha yang minimya rasa kemanusiaan yang seharusnya pemerintah memberikan keadilan bagi setiap orang terutama bagi para korban (tindak kekerasan) seperti yang terjadi di jambo keupok.(Red)

Penulis : Bernama RATNA JUWITA, Mahasiswi Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry. Dapat di temui di Instagram @rrtnajwt

Related

SOSIAL 79114483320109708

Post a Comment

emo-but-icon

item