Jambo Keupok Lamduka : Teror Saptu Pagi

https://www.singkilnews.id/2023/05/jambo-keupok-lamduka-teror-saptu-pagi.html
SINGKILNEWS.ID-Tepat 20 tahun silam sabtu 17 mei 2003 berkisar di jam 7 pagi, layaknya masyarakat pendesaan yang melakukan aktivitas sehari-hari dengan Bertani dan berkebun di ladang mereka sendiri, belum sampai hajat mereka untuk melaksanakan kegiatan sehari-harinya sudah datang puluhan Tentara Nasional Indonesia(TNI) dengan lengkap senjata untuk mengeksekusi mereka yang tidak tau apa-apa.
Masyarakat yang tidak merasa berdosa terhadap bangsa seakan tidak percaya dengan peristiwa yang meregang nyawa mereka di pagi buta.
16 nyawa yang menjadi korban seolah-seolah hal tersebut bukan sebuah pembunuhan melainkan pembelaan mereka terhadap Negara. dan mirisnya dua hari setelah peristiwa itu.
pemerintah yang berkuasa mengeluarkan KEPPRES No.28 Tahun 2003 dengan dalih tentang pernyataan Keadaan Bahaya Dengan Tingkatan Keadaan Darurat Militer. Hal ini seakan sebuah Tindakan yang biasa saja namun apakah wajar dengan tewasnya 16 jiwa manusia merupakan peristiwa yang biasa biasa saja?sampai sekarang peristiwa tersebut belum mendapatkan keadilan, apakabar Lembaga yudikatif negara indonesia? Suatu peristiwa yang seharusnya di tindak lanjuti sampai kini masih tutup telinga terhadap tragedi yang mengandung luka terhadap rakyat.
Tragedi ini mengunggah solidaritas masyarakat untuk mengenang peristiwa pilu 20 tahum silam, sebuah pembunuhan yang di anggap bukan sebuah kejahatan,bahkan pelaku di lindungi dengan di terbitkannya KEPPRES yang tersebut di atas ini merupakan sebuah ketidak adilan yang nyata bukan hanya di lihat bahkan menjadi sebuah ketidak adilan yang di rasakan oleh warga setempat.
Seharusnya negara melindungi segenap warga negaranya tapi hal ini berbanding terbalik dengan realita dan menjadi “negara melindungi segenap pelaku pembunuhan warga” atas dasar keputusan yang berkuasa.
Di balik tragedi tersebut warga yang masih mengalami trauma, komnas HAM yang mengajukan kasus ini ke kejaksaan RI untuk di adili, namun belum di respon hingga saat ini bahkan berkas yang telah di serahkan kepada pihak kejaksaan di kembalikan kepada komnas HAM dengan alasan tidak cukup bukti.bukankah hal ini terdengar seperti sebuah lelucon? Sebuah kasus yang mengakibatkan terbunuhnnya 16 jiwa di karenakan ulah oknum aparatur negara dengan jelas dan bahkan pelakunya di ketahui namun masih saja di anggap tidak cukup bukti.
Apakah yang sudah mati butuh bangkit lagi untuk menjadi saksi atas peristiwa yang terjadi?
Sangat di sayangkan respon penguasa terhadap kasus ini seharusnya ini adalah tindak pelanggaran HAM berat yang nyata dan seharusnya pula di tindak lanjuti dengan hukum yang berlaku namun hal ini seperti sebuah omong kosong yang di lontarkan oleh rakyat jelata.
Peradilan tidak di dapatkan hanya saja perminta maaf dari penguasa yang seakan akan dengan permintaan maaf itu dapat menyembuhkan luka yang sangat mendalam terhap keluarga korban. Tidak salah atas permintaan maaf yang di ucapkan,tapi apakah sebuah kesalahan jika kasus tersebut di adilkan?.
Pembenaran dalam pembunuhan ini yang di lindungi dengan undang undang mengundang masyarakat untuk berpikir bahwa undang undang dapat melindungi orang yang bersalah. Satu hal yang mungkin membentuk sebuah pemikiran yang sangat salah namun apa boleh buat karna itu sendiri yang pernah di lakukan oleh penguasa.
Melalui tulisan ini kami menolak lupa terhadap tragedi pilu yang pernah terjadi, tragedi yang melahirkan trauma terhadap rakyat aceh khususnya warga gampong jambo keupok, kota Bahagia, Aceh selatan. Dengan Landasan Hak Asasi Manusia yang telah di terapkan di Negara Indonesia ini merupakan perlakuan pelanggaran HAM yang di lakukan oleh oknum aparatur negara.
Masyarakat yang menjadi korban butuh perhatian dari pemerintah atas dasar kemanusiaan, dan satu hal yang sangat penting peristiwa kelam yang pernah terjadi semoga tidak Kembali terulang. Karna hak warga negara untuk hidup tenang dan nyaman merupakan tanggung jawab negara.(Red)
Penulis : Bernama MUHAMMAD SAFWAN, Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry. Dapat di temui di Instagram @muhammmadsafwan_