Cegah Penularan TBC Dinkes Aceh Singkil Sosialisasi Penjaringan

Foto: Acara Sosialisasi Cegah Penularan TBC  di aula Kantor Camat Simpang kanan Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (23/5/2023).






SINGKILNEWS.ID-Cegah Penularan TBC  Dinas Kesehatan Aceh Singkil Sosialisasikan Penjaringan pada Seluruh bidan desa yang bertugas di Puskesmas Simpang Kanan dan Puskesmas Kuta Tinggi kegiatan itu dilaksanakan di aula kantor Camat Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (23/5/2023).

Hadir pada kegiatan itu, Kabid P2P Dinas Kesehatan Aceh Singkil Raja Maringin, Camat Simpang Kanan Sopyan, Danramil 04/Simpang Kanan Kapten lnf Asfimal, Kapolsek lptu Parulian Siregar, Sekcam Adam dolay, Kapuskesmas Aziswan, Kapuskesmas Kuta Tinggi Putra Andalas serta kepala desa se kecamatanSimpang Kanan.

Acara sosialisasi penjaringan Tuberkulosis penyakit Tuberkulosis ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana cara memutus dan gejala penderita penyakit yang diketahui sangat menular dan dapat merenggut nyawa.

"Tuberkulosis (TB) atau TBC adalah penyakit menular akibat infeksi bakteri. TBC umumnya menyerang paru-paru, tetapi juga dapat menyerang organ tubuh lain, seperti ginjal, tulang belakang, dan otak. Penularan tuberkulosis (TBC) terjadi ketika seseorang tidak sengaja menghirup percikan ludah (droplet) saat seseorang yang terinfeksi TBC bersin atau batuk,"kata Raja Maringin Kabid P2P Dinas Kesehatan Aceh Singkil.

Oleh sebab itu, risiko penularan penyakit ini lebih tinggi pada orang yang tinggal serumah dengan penderita TBC.

TBC pada paru-paru akan menimbulkan gejala berupa batuk lebih dari 3 minggu yang dapat disertai dahak atau darah. Selain itu, penderita juga akan merasakan gejala lain, seperti demam, nyeri dada dan berkeringat di malam hari.

Lebih lanjut beliau menyampaikan, bahaya Tuberkulosis (TB) atau sering disebut TBC adalah penyakit menular paru-paru yang disebabkan oleh basil Mycobacterium tuberculosis.

Penyakit ini ditularkan dari penderita TB aktif yang batuk dan mengeluarkan titik-titik kecil air liur dan terinhalasi oleh orang sehat yang tidak memiliki kekebalan tubuh terhadap penyakit ini.

“Adapun dasar hukum kami dalam melaksanakan Kebijakan Penanggulangan TBC Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 Perpres ini ditujukan untuk memberikan acuan bagi kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota,pemerintah desa dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penanggulangan TBC,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapuskesmas Simpang Kanan Aziswan telah melaksanakan penjaringan di desa desa yang dilakukan oleh petugas juga kader untuk mengambil samplenya dan hasilnya sudah diserahkan ke RSUD Aceh Singkil.

“Harapan kami kepada masyarakat dapat menerima petugas kesehatan untuk melaksanakan penjaringan untuk mendapatkan sample sebanyak banyaknya, sehingga siklus Tuberkulosis di desa desa dapat terputus,”kata Aziswan.

Camat Simpang Kanan Sopyan yang turut menghadiri kegiatan ini mengharapkan kerjasama dari seluruh masyarakat bila mendapati warga desa yang mengalami batuk berkepanjangan agar segera melapor ke petugas di desa atau kader puskesmas kecamatan.

“Jika ada di desa desa kita mendapati masyarakat yang mengidap batuk berkepanjangan, segera beritahukan agar dapat penanganan,” pintanya.

Kegiatan Sosialisasi Tuberkulosis yang berakhir pukul 11.10 wib diisi dengan sesi tanya jawab dari masyarakat dan penjelasan dari narasumber.(red)

Related

SOSIAL 559693229263094952

Post a Comment

emo-but-icon

item