Marthunis Jawab Hak Interpelasi Anggota DPRK Aceh Singkil

Pj Bupati Aceh singkil,Marthunis Foto:(Ist)



SINGKILNEWS.ID– Penjabat Bupati Aceh Singkil(Pj) Marthunis menjawab hak interpelasi anggota dewan atas keterlambatan menyerahkan rancangan Kebijakan Umum APBK Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2023.

Rapat paripurna penjelasan bupati terhadap hak interpelasi anggota dewan digelar Senin 14 November 2022 di Gedung DPRK setempat, dipimpin Ketua Hasanudin Aritonang dan Wakilnya H Amaliun dihadiri 19 anggota dewan.

Marthunis mengatakan hak interpelasi anggota dewan yang dilayangkan kepada dirinya pada Rabu pekan lalu, merupakan bagian dari penguatan politik demokrasi dan check and balance dalam rangka percepatan pembangunan Aceh Singkil.

“Saya percaya bahawa kontrol dan pengawasan yang kuat dan rasional dari DPRK perlu terus diapresiasi sebagai bentuk perwujudan demokrasi yang elegan,” katanya

Ia turut mencantumkan quote dari filsuf Perancis, Voltaire, “Saya bisa jadi tidak setuju dengan apa yang anda katakan, tapi saya akan membela hingga mati hak anda untuk mengatakan itu”.

Marthunis mengulas kronologi sejak awal pelantikan dirinya sebagai Penjabat pada Kamis 21 Juli di Anjong Mon Mata Banda Aceh. Dilanjutkan pada hari Senin, Ia memulai aktivitas keseharian sebagai pimpinan daerah.

Selanjutnya pada 28 Juli, melalui surat Bupati Aceh Singkil nomor 1-903/151/2022 perihal penyampaian pagu sementara SKPK tahun anggaran 2023 untuk mempercepat penyusunan rancangan KUA PPAS tahun 2023, TAPK mengambil langkah strategis untuk memerintahkan Kasubid perencanaan SKPK untuk membuat program kegiatan dan sub kegiatan serta menjelaskan capaian output.

Kemudian pada 3 Agustus dalam rapat kerja, Pj menjelaskan kepada kepala SKPK tentang penyusunan rancangan KUA PPAS tahun 2023 berdasarkan “Pohon Kinerja”.

“Pohon kinerja itu memastikan bahwa terdapat hubungan logis antara penyusunan program kegiatan dan sub kegiatan dengan pencapaian indikator pembangunan,”

Kemudian, berdasarkan website DJPK Kemenkeu RI yang menyampaikan pagu transfer dan keuangan dana desa tahun 2023 pada 29 September, TAPK harus menyusun kembali pagu anggaran.

“Setelahnya dilakukan penyesuaian anggaran berdasarkan prinsip tematik, holistik, integratif dan berbasis parsial per kecamatan sesuai dengan isu strategis yang sudah disampaikan dalam peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 16 tahun 2022 tentang rencana pembanguan Kabupaten Aceh Singkil tahun 2023-2026,”

Marthunis melanjutkan, TAPK juga melaksanakan beberapa rapat-rapat mengenai percepatan pembahasan rancangan KUA PPAS 2023. Kemudian pada 4 November, TAPK membagi pagu SKPK sesuai dengan tematik masing-masing SKPK.

Pada 4 November sesuai surat Pemkab Aceh Singkil telah menyampaikan KUA PPAS ke DPRK sesuai surat Bupati nomor 1-900/216/2022 tanggal 3 November perihal penyampaian rancangan KUA PPAS langsung disampaikan oleh Sekda dan Kepala BPKK.

Kemudian jadwal penghentian rancangan KUA PPAS tahun 2023 melalui aplikasi SIPD dilaksanakan pada Sabtu-Minggu, 5 dan 6 November.

“Pada hari Sabtu dan Minggu ternyata terjadi maintenence yang membuat SKPK tidak dapat menyelesaikan entri PPAS tersebut sehingga jadwal diulang kembali pada Senin-Rabu, 7-9 November,”

Terakhir, kata Marthunis, TAPK menyatakan kekurangan dokumen PPAS tahun anggaran 2023 pada Kamis 10 November 2022.

Rancangan KUA PPAS tahun 2023 yang disampaikan kepada DPRK merupakan upaya maksimal dari Pemkab secara teknokratis, partisipatif, politis dan bottom up serta untuk menyelesaikan permasalahan dan hambatan dalam rangka percepatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat.

Marthunis berharap kepada anggota dewan agar dapat membahas, mempertanyakan dan mengkritisi secara substantif rancangan program kegiatan dalam konteks mencari jalan terbaik bagi tercapainya indikator output, outcome dan benefit keberhasilan pembangunan Aceh Singkil.(red)

Related

SOSIAL 8231599799640096941

Post a Comment

emo-but-icon

item