KUA-PPAS Tahun 2023 Lambat di Serahkan, Pemkab Aceh Singkil Terancam Interplasi DPRK
https://www.singkilnews.id/2022/11/kua-ppas-tahun-2023-lambat-di-serahkan.html
SINGKILNEWS.ID-Keterlambatan Pemda Aceh Singkil Menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2023. Dewan DPRK Kabupaten Aceh Singkil Ancam Hak Intervelasi ke PJ. Bupati Aceh Singkil, Selasa. (08/11/2022)
"PEMDA Kabupaten Aceh Singkil hingga kini hanya menyampaikan KUA saja, Untuk PPAS belum disampaikan kepada kami selaku DPRK Kabupaten Aceh Singkil" Kata Ketua DPRK, Hasanuddin Aritonang
Sementara Dikutip dari berita Waspada.id Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor.84 tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam tekhnis penyusunan APBD disebutkan, penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli.
Kemudian kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus.
Akibat keterlambatan tersebut menyebabkan Daerah terancam mendapat sanksi adminitrasi, seperti tidak memperoleh Dana Insentif Daerah (DID), Kemudian sanksi penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU).
Di samping itu, akan berimbas terhadap keterlambatan pengesahan RAPBK 2023, yang berdampak terhadap proses pembangunan kedepan.
Hasanudin Aritonang Melanjutkan, Syognya PJ. Bupati seharusnya sudah menyampaikan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2023 itu . " Selambat - lambatnya pada tanggal 30 November Tahun 2022. " Kalau kita lihat ini sudah tanggal 08 November. KUA - PPAS belum datang dan kapan lagi mau dibahas," Kata Dia
Hasanuddin Menambahkan, Sesuai aturan seharusnya di bulan Agustus kemarin. Setiap per SKPK sudah menyampaikan pagu Anggarannya. Tapi hingga kini kami melihat masih mendengarkan seputaran Pohon Kinerja gagasan PJ. Bupati itu saja. Entah apa dasar Program itu," Ujarnya
Sebenarnya dasar kebijakan Daerah itukan sudah di atur, Dari mulai Musyawarah Desa, Musrembang Kecamatan dan Musrembang Kabupaten, " Inilah sebenarnya sebagai dasar membuat kebijakan untuk Anggaran tahun 2023. Makanya kita panggil tadi Tim TAPK disini diruangan Banggar ini. Kita pertanyakan kenapa bisa sampai sekarang KUA - PPAS belum disampaikan kepada kami," Ungkapnya
Kita sebagai Dewan bahkan sudah beberapa kali menyurati Pemda Aceh Singkil, Namun hingga sekarang KUA - PPAS belum datang juga datang kesini," Terangnya
Kalau kita dengar tadi, Dari penjelasan Ketua TAPK Aceh Singkil, Adanya beberapa perubahan yang harus disesuaikan dengan Pohon Kinerja gagasan PJ. Bupati," Entah tahu apa dasar pohon kinerja ini," Pungkasnya
Tadi ketika kita rapat didalam bersama Tim TAPK. " Beberapa Anggota Dewan juga sudah menyampaikan surat Hak Interplasinya kepada kami selaku Pimpinan.
Sementara, Kalau kita melihat kewenangan Dewan itukan ada tiga, Hak Interplasi, Hak Angket dan Hak Menyampaikan pendapat." Jadi sebagai Pimpinan DPRK kita sifatnya hanya menampung disini dan akan kita sampaikan kepada PJ. Bupati Aceh Singkil mengenai surat Hak Interplasi dari Anggota Dewan itu tadi," tungkasnya
Namun disini, Kita juga memberikan ruang, Kalau dari sisi aturan sebenarnya sudah terlambat ini. Kira - kira tercapai tidak, biar waktulah yang menjawabnya, jadi kita berikan ruang hingga Pukul 12. 00 Wib. Besok siang mengenai KUA PPAS ini, harus sudah selesai.
"Jika KUA - PPAS juga belum selesai disampaikan, Maka surat dari Anggota Dewan tadi, Maka akan ditindak lanjuti Pimpinan mengenai (Hak intervelasi) ke PJ. Bupati Aceh Singkil itu tadi," Jelasnya
Selaku Pimpinan Dewan, kami hanyalah memfasilitasi, Kalau sudah cukup 5 orang dari syarat dan ketentuan pengusulan untuk melakukan Hak Intervelasi. Maka akan kita lakukan karna bahkan ini sudah lebih dari 1 Fraksi," jelasnya
Kita juga sangat menyayangkan saja tentang keterlambatan KUA PPAS ini. " Baru sekarang ini ada keterlambatan, Sebelum - belumnya belum pernah terjadi hal seperti ini. Dari Bupati - Bupati sebelumnya," Ini maksud salah satu Anggota Dewan tadi," Tutur Dia
Terpisah " Saat diwawancarai ke Sekda Aceh Singkil, Azmi yang juga merupakan Ketua TAPK Kabupaten Aceh Singkil oleh Media ini, Tidak ingin memberikan tanggapannya mengenai keterlambatan KUA - PPAS tersebut dan langsung pergi meninggalkan Gedung DPRK Kabupaten Aceh Singkil.
Perlu Diketahui berdasarkan undangan yang beredar. Atas nama Pimpinan Dewan DPRK Aceh Singkil pada hari Rabu tanggal 09 November 2022. Akan mengadakan Rapat Paripurna Dalam Rangka Membahas Usulan Hak Interpelasi Anggota Dewan. tutup (red)