Hampir bisa dipastikan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 Tidak dibahas Lewat DPRK,ini Kata ketua Lembaga Satu Jari
https://www.singkilnews.id/2022/11/hampir-bisa-dipastikan-apbk-aceh.html
SINGKILNEWS.ID- Gonjang-ganjingnya persoalan antara legislatif dan eksekutif di Aceh Singkil membuat pembahasan KUA PPAS belum tuntas hingga saat ini, kemudian santernya pemberitaan di media cetak dan online meminta kepada PJ Bupati agar mengevaluasi sekwan DPRK Aceh Singkil menjadikan persoalan semakin bertambah.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Satu Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Singkil (Satu Jari) Razaliardi Manik, ikut angkat bicara dalam Relis persnya,Rabu(9/11/2022)kemarin, menyebutkan bahwa,Fungsi dan tata Kerja Sekretaris Dewan itu mempunyai peran ganda, berbeda dengan Satuan Kerja Perangjat Kabupaten (SKPK) lainnya. Sehingga orang yang tepat menduduki jabatan Sekwan harus lah orang-orang yang mampu berkomunikasi dua arah.
"Secara fungsional sekretaris dewan memberikan pelayanan dan pertanggungjawaban kepada pimpinan DPRK dan secara administrasi bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah,"kata Razali.
Kini persoalan yang sama akan terulang lagi dalam pembahasan APBK 2023. Bahkan kali ini akan lebih gawat.ketua Lembaga Satu Jari itu memprediksi APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 hampir bisa dipastikan tidak akan melalui pembahasan dewan.
“Sepertinya, hampir bisa dipastikan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 tidak dibahas lewat DPRK. Sebab sampai hari ini KUA PPAS saja belum diserahkan kepada dewan. Padahal batas waktu kesepakatan Rancangan KU PPAS antara Pemda dan DPRK paling lambat minggu kedua Agustus 2022," terangnya.
Itu belum lagi menyangkut dengan penyampaian Rancangan Qanun APBK oleh Kepala Daerah kepada DPRK paling lambat minggu kedua bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 hari kerja per minggu.
Kemudian katanya, persetujuan bersama DPRK dan Kepala Daerah paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran berkenaan.
“Itu artinya, persetujuan antara DPRK dan Kepala Daerah tentang Rancangan Qanun APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 harus sudah disepakati bersama pada tanggal 30 November 2022,"tutur mantan wartawan Harian Angkatan Bersenjata itu.
Jika landasannya berdasarkan Permendagri No. 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, maka sebut Razaliardi, batas waktu yang diberikan oleh Permendagri, ya seperti itu. Kecuali Pj. Bupati berkeinginan APBK Aceh Singkil TA 2023 lewat regulasi Peraturan Bupati (Perbup).
“Sekarang sudah tanggal 9 November, sedangkan pengesahan Rancangan Qanun APBK sudah harus disetujui bersama DPRK dan Kepala Daerah paling lambat 30 Nopember. Coba hitung tinggal berapa hari lagi?”, tanyanya.
Menurutnya, mengacu dari ketentuan tersebut, maka APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2023 sudah hampir dapat dipastikan tidak melalui proses pembahasan oleh wakil rakyat.
“Pertanyaannya, ada masalah apa sebenarnya antara Kepala Daerah dengan DPRK. Adakah sesuatu yang tidak nyambung? Jika demikian maka perlu seseorang yang mampu melakukan kemunikasi yang baik dengan para politisi di DPRK itu. Biasanya yang melakukan itu adalah seorang Sekwan”, ujar Razaliardi.
Nah. Kembali pada pokok persoalan awal, maka sudah seyogyanya, Pj. Bupati mengevaluasi kembali jabatan Sekwan Aceh Singkil, digantikan dengan pejabat yang mumpuni berkomunikasi dengan baik
“Saya pikir masih banyak pejabat eselon II yang lebih layak menduduki jabatan tersebut. Cari pejabat yang mampu menjabatani penyelesaian konflik dua kepentingan yang berbeda di lembaga itu. Dengan demikian kedepannya hubungan antara legislatif dan eksekutif akan dapat lebih bersinergi dalam membangun Aceh Singkil”, tandasnya.
Razaliardi juga mengingatkan bahwa pengangkatan H. Suwan sebagai Sekwan ketika itu ditengarai melanggar peraturan dan perundang-undangan karena belum mendapat persetujuan pimpinan DPRK.
“Mungkin belum ada pihak yang memberitahukan persoalan tersebut kepada pak Pj. Bupati. Tapi insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan memaparkan kepada PJ. Bupati mengenai pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang terjadi saat pengankatan Sekwan ketika itu. Dengan demikian akan memudahkan beliau dalam mengevaluasi jabatan Sekwan nantinya”,tutupnya.(red/sukri malau)