Kejari Aceh Singkil, Di bawah Hukuman 5 Tahun Bisa diselesaikan Melalui RJ

saat komfrensi Pers di gedung seni budaya aceh singkil kejari di dampingi sekda dan kasi kejaksaan,Doc senin(3/10/2022)



SINGKILNEWS.ID- Berdasarkan peraturan kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.

sesuai dengan aturan tersebut Kejaksaan Negeri Singkil,melakukan Launching/meresmilkan
Rumah Restorative Justice(RJ) Kepada 116 kepala kampung(desa)dari 11 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil.

"Ancaman hukuman nya dibawah 5 tahun baru pertama kali melakukan tindak pidana bisa diselesaikan melalui melalui Restorative Justice(RJ),"kata kejari Aceh singkil, Muhammad Husaini, saat konferensi pers di gedung seni budaya,senin(3/10/2022).

"Yang dilihat pertama kali ada perdamaian antara yang berperkara,kemudian ada perdamaian tapi salah satu pelaku 
residivis tidak boleh di RJ kan, Bahkan dia dikenakan dua kali hukuman jadi kalau salah satu dari mereka ada pelaku residivis jadi tidak bisa RJ,"kata kejari.

Hadir acara tersebut,Sekda Aceh Singkil,Azmi
Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini, Kapolres Aceh Singkil,AKBP Iin Maryudi,perwakilan Pengadilan Negeri Singkil, perwakilan Dandim 0109 Aceh Singkil,Para Camat,Kepala Desa se-Kabupaten Aceh Singkil, kepala mukim, ketua MAA Aceh Singkil,dan para undangan lainnya.(Red/sukri malau)

Related

SOSIAL 9206274266669235686

Post a Comment

emo-but-icon

item