Dinkes Aceh Singkil Terbitkan SE Tentang Penghentian Sementara Obat Cair/Syrup
https://www.singkilnews.id/2022/10/dinkes-aceh-singkil-terbitkan-se.html
SINGKILNEWS.ID- Dinas Kesehatan Aceh Singkil menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2341/2022. Tentang penghentian sementara penggunaan/ penjualan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup,kamis(20/10/2022).
surat tersebut ditujukan kepada pimpinan Rumah Sakit, Puskesmas, praktek klinik Mandiri, praktek Mandiri, Apotek, toko obat, diseluruh wilayah kabupaten Aceh Singkil.
Sesuai dengan surat dari Kementerian Kesehatan Nomor SR. 01.05/III/3461/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal pada anak, Bersama ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut.
1. Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cairan/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
2. Seluruh Apotek/ toko obat untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/ atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pimpinan Rumah Sakit/ Puskesmas/ praktek Klinik Mandiri /praktek Mandiri apabila ditemukan kasus gangguan ginjal akut Atipikal pada anak segera melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten Aceh Singkil atau menghubungi sdri.Rini Afrianti,SKM. kasie Imunisasi dan Surveilans. No Hp 085260831366.
Demikian isi surat edaran tersebut dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil,H.Edy Widodo,SKM.M.kes.(red/Sukri Malau)