7 Terdakwa Kasus KMP 3 Singkil Akhirnya Dapat Menghirup Udara Bebas
https://www.singkilnews.id/2022/10/7-terdakwa-kasus-kmp-3-singkil-akhirnya.html
SINGKILNEWS.ID-Tujuh Orang Terdakwa kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal KMP 3 Singkil akhirnya dapat menghirup Udara Bebas.
Hal itu diketahui usai Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan Permohonan Pengalihan Penahanan Para Terdakwa dari Tahanan Rutan Negara menjadi Tahanan Kota,Senin (10/10/2022).
Perintah Pengalihan Tahanan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor.52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, tanggal 06 Oktober 2022, yang ditanda tangani oleh R. Hendral, S.H.,M.H., Selaku Ketua Majelis, Muhammad Jamil, S.H., Sadri, S.H., M.H., R. Deddy Haryanto, S.H., M.Hum., dan Ani Hartati, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota.
Adapun mereka (Terdakwa) yang dialihkan Penahanan nya oleh Majelis hakim adalah Terdakwa Mulyadi, Asmi Darna, Musa,Herni Jumaidi,Hamzah Fansuri, Asmarudin Pohan dan Edy Ismail.
Para Terdakwa tersebut masing-masing merupakan Ketua dan Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018.
Muhammad Rifa'i Manik, S.H.M.H, selaku tim Kuasa Hukum Dari Kantor Hukum AGP (Adi Mansar Guntur Rambe & Partner) mengatakan dikabulkan pengalihan status tahanan dari atas Kliennya tersebut setelah diajukan Permohonan, Permohonan Peralihan Tahanan.
"Ya Benar, Alhamdulillah kami sangat bersyukur karena Majelis Hakim telah mengabulkan Permohonan kami,"kata Rifai.
Selama ini klien kita bersikap Kooperarif dalam Proses persidangan dan telah memenuhi syarat Objektif dan Subjektif tentang Kewenangan Penahanan sebagimana diatur dalam KUHP.
"Adapun yang menjadi alasan kita juga adalah demi memperlancar proses pemeriksaan, seyogyanya para Terdakwa diperiksa secara langsung atau tatap muka (offline) daripada online,"tutur nya.
Ketika ditanyakan kapan Para Terdakwa tersebut akan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Singkil, pihaknya menyatakan masih dalam proses pengurusan administrasi dengan pihak Kejaksaan.
"Insya Allah demi hukum Hari ini akan dikeluarkan, karena perintah hakimnya kan terhitung mulai hari ini,"tutup Rifai.
Sebelumnya diberitakan sejak Juli 2021 Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mulai melakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kapal Penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) tahun Anggaran 2018.
Pada 11 Mei Lalu, penyidik Kejari menetapkan Tayaruddin sebagai Tersangka, selanjutnya pada 12 Mei dan 24 Mei penyidik menambah delapan orang tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil periode 2017-2020, Edi Hartono. Dia ditersangkakan bersama Mulyadi dan kawan-kawan selaku Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.
Mereka didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(red)