Pengadilan Negeri Singkil Adakan MoU dan Sosialisasi e. BERPADU

Ketua PN Singkil, Kapolres Aceh Singkil, Kejari Aceh Singkil, kepala Rutan kelas II B Singkil



SINGKILNEWS.ID- Pengadilan Negeri Singkil ada kan kerjasama atau Memorandum of Understandig(MoU)dan Sosialisasi e.BERPADU kepada 4 institusi yakni, Pengadilan Negeri Singkil, Kejaksaan Negeri Singkil, kepolisian Resor Aceh Singkil, Rutan kelas lI B Singkil, di gedung Pengadilan Negeri Singkil,selasa(20/9/2022).Mereka adalah masing- masing penegak hukum dalam wilayah Aceh singkil.

Dalam acara MoU dan sosialisasi tersebut di hadiri pimpinan masing - masing instansi beserta penyidik,admind bagian ITE hadir juga yang mulia hakim tinggi bagian pengawas melalui Zoom.

Aplikasi e.BERPADU atau yang disebut elektronik berkas pidana terpadu memiliki fitur berupa izin/persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, penetapan diversi, izin besuk, pinjam pakai barang bukti, pembantaran.

"adapun maksud dan tujuan sosialisasi e.BERPADU ini mendorong penegak hukum dalam melaksanakan tugas adminitrasi efisien dan efektif dalam pelayanan hukum serta meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan di wilayah Hukum pengadilan Negeri Singkil menuju peradilan yang modern,"kata ketua Pengadilan Negeri Singkil,H. Hamzah Sulaiman,SH.(red/sukri malau)

Related

SOSIAL 3452743455194935116

Post a Comment

emo-but-icon

item