Pj.Bupati Aceh Singkil Musnahkan Alat Tangkap illegal(Setrum)dan Penebaran Benih Ikan 40 Ribu Ekor di Lae Cinendang

Pj Bupati  aceh singkil Marthunis,S.T.,D.E.A,saat berikan kata sambutan


SINGKILNEWS.ID-Pemusnahan alat illegal fishing( setrum ikan) dan penebaran benih ikan 40 ribu ekor(restocking)di lae cinendang oleh Pj. Bupati aceh singkil,di Desa Cibubukan Kecamatan Simpang Kanan, saptu(20/8/2022).

Hal ini dilakukan menyusul maraknya illegal fishing atau penangkapan ikan menggunakan setrum di wilayah lae cinendang aceh singkil.

Dinas Perikanan setempat bersama Polair sebelumnya mengamankan empat pelaku illegal fishing di kawasan Sungai Lae Cinendang pada Kamis pekan lalu.

"Dari patroli yang dilakukan tim menemukan dan menertibkan dua unit sampan perahu menggunakan alat setrum dan perangkat lainnya," kata Saiful Umar, Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil.
Terhadap para pelaku dilakukan penyelesaian rekonsiliasi hukum melalui kearifan lokal, dengan dilakukan pembinaan dan sanksi sosial. Sementara peralatan setrum ikan yang digunakan, dilakukan pemusnahan.

"Hari ini sembilan unit alat setrum lengkap dengan perangkatnya dimusnahkan dan khusus bagi pelaku yang terjaring ditambah sanksi untuk menebar ikan ke sungai sebagai bentuk tanggung jawab kepada alam, bumi dan masyarakat," ungkapnya.
Sementara keempat pelaku illegal fishing, R (30) dan S (35) warga Desa Tanjung Mas, Rm (22) warga Serasah dan Y (27) warga Cibubukan, dihadapan para warga berucap ikrar pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Menyatakan tidak akan menggunakan alat ilegal setrum untuk menangkap ikan, bersedia mengganti alat tangkap dengan yang ramah lingkungan, patuh dan taat terhadap hukum adat yang berlaku.

"Kami bersedia melakukan penebaran benih ikan sebanyak 10.000 ekor sebagai pengganti ikan yang ditangkap menggunakan alat illegal fishing, dan tidak menuntut kompensasi dalam bentuk apapun kepada Dinas Perikanan Aceh Singkil," demikian kata  mereka.

Apabila para pelaku melanggar pernyataan tersebut, maka akan diproses secara hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Penjabat(Pj) Bupati Aceh Singkil Marthunis,S.T.,D.E.A, memuji keindahan Sungai Lae Cinendang seraya meminta para warga yang tinggal di bantaran sungai itu untuk lebih banyak bersyukur.

"Membacakan firman Allah dalam Alqur'an Fabiayyi ala' irabbikuma tukadziban, maka nikmat mana lagi yang kita dustakan, ditanah dapat sawit, disungai dapat ikan," kata Marthunis.

Marthunis mengapresiasi ikrar yang diucapkan para pelaku illegal fishing. "Mereka adalah orang yang terbaik, dalam artian sebaik-baiknya orang yang berbuat salah adalah orang yang bertaubat," ungkapnya.

Menurutnya penyelesaian masalah dengan kearifan lokal adalah penyelesaian yang sangat bermartabat, tidak musti dibawa ke ranah hukum.

"Kalau dibawa ke ranah hukum, banyak sekali konsekwensi yang akan terjadi misalnya harus dikurung, tidak bisa menghidupi keluarga kemudian menimbulkan perasaan sakit hati," sebutnya.

Penyelesaian illegal fishing dengan kearifan lokal kata Marthunis akan dijadikan role model untuk dikampanyekan kepada desa dan kecamatan lain, dan bahkan kabupaten lain di Aceh.
Marthunis berharap kepada para pelaku yang sudah bertaubat agar menjadi pengasih dan penyayang untuk lingkungan sehingga ikan disini banyak dan menjadi nikmat rezeki bagi warga.

Dalam kegiatan di Sungai Lae Cinendang itu ditebar sebanyak 40.000 ekor benih ikan, terdiri dari 20.000 ikan nila dan 20.000 ikan mas.

Hadir dalam acara tersebut, kepala desa, kepala mukim, anggota DPRK, kepala dinas, camat simpang kanan, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.(red/sukri malau)

Related

SOSIAL 2256767470484660181

Post a Comment

emo-but-icon

item