Pelantikan 5 Kadis Tanpa Rekom KASN di Singkil Tuai Polemik
https://www.singkilnews.id/2022/08/pelantikan-5-kadis-tanpa-rekom-kasn-di.html
SINGKILNEWS.ID–Pelantikan dalam hal mutasi dan rotasi kabinet di akhir jabatan Bupati Aceh Singkil Dulmusrid terus menuai protes dan kritikan dari berbagai elemen masyarakat sepertinya masih belum mereda dalam sepekan terakhir.
Pasalnya, pelantikan ratusan pejabat eselon III dan eselon II atau Kepala Dinas (Kadis) yang dilaksanakan instansi kepanitiaan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam hal ini, dari 8 orang yang dirotasi, 5 diantaranya, belum ada keputusan rekomendasi resmi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pemerintah pusat.
Sehingga, hal itu menjadi celah dan menjadi kelemahan yang dinilai banyak elemen masyarakat, Dulmusrid diduga melakukan perombakan jabatan kabinetnya tidak memenuhi persyaratan.
Asisten III Administrasi Umum Setdakab Aceh Singkil, Safitri Dharma, Senin (1/8) kepada AJNN, mengakui terhadap 5 pejabat eselon II atau Kadis masih menunggu rekomendasi KASN.
Lima jabatan yang belum mendapat izin rekomendasi KASN itu, yakni Dinas Pangan, Dinas Kominfo, DPMK, Dinas PUPR dan Sekretariat Dewan (Sekwan).
Menurutnya, bagian dari anggota tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), hanya sebatas memberikan masukan-masukan dan pertimbangan, artinya tidak memutuskan, tetap pemimpin yang memutuskan dalam hal ini bupati.
Dimana konsep dasarnya melalui evaluasi dan hasil dari rekomendasi. "Bupati sudah memaklumi dan paham karena tidak kali ini saja pelaksanaan mutasi, tapi yang jelas beliau sampaikan mutasi maupun rotasi ini untuk penyegaran, jadi kami bagian dari Baperjakat, mengikuti apa yang diputuskan pimpinan," ungkapnya.
Sehingga, sebutnya, paska pelantikan ini, berkembanglah berbagai opini masyarakat, tapi SK dibuat dua versi. "Satu versi SK sudah mendapat rekomendasi dan satu versi lagi SK yang mendapat rekomendasi," ujarnya.
Sebelumnya, terkait mutasi tanpa rekomendasi itu, Wakil Ketua Komisi III DPRK Aceh Singkil Alhidayat, mengatakan mutasi di akhir jabatan Dulmusrid pada 19-21 Juli 2022 diduga ada unsur kepentingan.
Elemen masyarakat lainnya, yakni Ketua YARA perwakilan Aceh Singkil Kaya Alim Bako, melalui siaran persnya, kepada AJNN mengatakan, mutasi di akhir jabatan Dulmusrid merupakan preseden buruk yang ditinggalkan Dulmusrid sebagai Bupati.
Kata Alim, sudah jelas tidak diperbolehkan mutasi atau rotasi sebelum mendapat rekomendasi dari KASN tapi malah langsung melakukan pelantik. "Semestinya, dapat dulu rekomendasi dari KASN baru dilakukan pelantikan,"ujarnya.
Menurut Kaya Alim, sesuai pasal 120 ayat (5) Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN sudah jelas mengamanatkan, Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat.
“Artinya, setiap mutasi atau rotasi JPT atau eselon II harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari KASN, mulai pembentukan panitia seleksi, pengumuman jabatan yang lowong, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan calon dan pelantikan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Ali Hasmi ditemui AJNN, membenarkan jika pelantikan jabatan Eselon II sebanyak 5 kepala dinas tersebut belum mendapat rekomendasi dari KASN.
Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati, ada sebanyak 120 ASN dilantik. Diantaranya 8 pejabat Eselon II, 60 pejabat Administrator dan 44 jabatan pengawas.
Sementara untuk SK Bupati Nomor Peg. 820/ 803 /2022, tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, terhadap 3 pejabat Eselon II sudah sesuai. Yakni, Malim Dewa Kepala Disperindagkop dan UKM, Muzni Kepala Disparpora dan Faisal Asisten II Setdakab.
Terhadap pelantikan 3 jabatan Eselon II ini sudah mendapat Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-349/KASN/01/2022 Tanggal 26 Januari 2022 Perihal, Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama dalam rangka, Rotasi/Mutasi di lingkungan Kabupaten Aceh Singkil.
Kedua, surat tim uji kompetensi dan evaluasi kinerja jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Singkil nomor :800/018/2022 Tanggal 19 Januari 2022 Perihal Hasil Uji Kompetensi dan pemetaan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Aceh Singkil.
“Jadi untuk 3 pejabat ini yang sudah dilantik sudah sesuai dengan rekomendasi KASN,” ucap Hasmi.
Sementara 5 pejabat lainnya, tambahnya, BKPSDM sudah berkoordinasi dengan KASN dan menunggu jawaban mereka bagaimana tindak lanjut SK tersebut. “Ada 5 jabatan kadis belum bisa di sertijab karena menunggu rekomendasi KASN. Yakni Dinas Pangan, Dinas Kominfo, DPMK, Dinas PUPR dan Sekretariat Dewan (Sekwan),” tutupnya.(red)
Sumber : AJNN