Mengaku Menjadi Warga Desa Sanggaberu Silulusan Tapi Dibantah Oleh perangkat Desa,Ketua YBBHSK Berikan Pendapat Hukum
SINGKILNEWS.ID- Salah seorang pimpinan perusahaan perkebunan Kuta kerangan si atas(KKS),inisial(SL) mengaku menjadi warga desa sanggaberu silulusan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
Pengakuan tersebut langsung dibantah oleh perangkat desa kampung Sanggaberu Silulusan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang terbit Rabu(13/7/2022).yang lalu,"kami atas nama perangkat Desa kampung sanggaberu silulusan dengan ini menyatakan bahwa nama(SL), tersebut bukan penduduk kampung sanggaberu silulusan Sepengetahuan kami nama yang bersangkutan tidak berdomisili di kampung sangga beru silulusan. demikian isi surat tersebut dan ditandatangani oleh perangkat desa kampung sanngaberu lulusan yakni kadus,Kaur,Kasi,dan diketahui oleh Pj kepala kampung Sanggaberu Silulusan.
Menanggapai hal itu,ketua Yayasan Biro Bantuan Hukum (YBBHSK)Indonesia Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam,sekaligus Direktur Kantor Hukum LAW FRIM M’DS,Muhammad Safar, S.Sy.,CPCLE., CLM.memberikan pandangan Hukum, dalam Relis Pers nya,jum'at(15/7/2022),mengatan"Terkait Pasal Pemalsuan Identitas Bisa Menjerat Anda Masuk Penjara.
Melakukan pembohongan identitas merupakan salah satu tindakan Melawan Hukum yang dapat dijerat sesuai dengan Pasal-Pasal Pidana dan Undang-Undang Yang berlaku di Indonesia ini.
"Tidak bisa dipungkiri sampai saat ini masih ada banyak orang yang sering tertipu dengan mencantumkan alamat tempat tinggal atau sebuah desa dan/atau alamat tempat tinggal, yang sebenarnya palsu.
Dengan adanya beberapa pasal pemalsuan identitas yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku, sebaiknya Anda melaporkan kepada pihak kepolisian jika menjadi korban dari pemalsuan identitas.
Dengan melaporkan kepada pihak berwajib Anda juga berperan serta untuk melindungi masyarakat lain agar tidak menjadi korban seperti yang Anda alami. Kejahatan seperti ini biasanya sering muncul dan sangat merugikan masyarakat.
"Jadi tanggap saya sebagai praktisi Hukum, bisa disimpulkan jika menggunakan identitas palsu untuk meraih keuntungan pribadi merupakan tindakan melawan hukum. Ada beberapa pasal pemalsuan identitas yang bisa Anda gunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan pemalsuan identitas,"tegas putra singkil itu.
Pasal 378 yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dengan kata lain, Pasal 378 KUHP menjabarkan definisi penipuan sebagai tindakan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jalan melawan hukum.
Sedangkan Jika dengan menggunakan pasal 270 KUHP seseorang yang melakukan pemalsuan identitas bisa dikenakan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Dalam pasal 270 KUHP dijelaskan barangsiapa seseorang yang memasukkan surat seolah-olah seperti surat aslinya maka bisa dikenakan hukuman paling lama yaitu 2 tahun 8 bulan penjara.
Dan bisa juga memalsukan dokumen data dirinya, hal ini bisa kita lihat pada pasal 93 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang berbunyi ”Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."tutup nya.(red)