Lahan Milik Sukad Diduga di Kuasai Oleh KKS,Camat Gunung Meriah Sertifikat itu Terbit di Blok 15

Dirunagan kantor camat gunung meriah



SINGKILNEWS.ID- Lahan perkebunan milik Sukardi/sukad warga desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, diduga di kuasai oleh  Salomo pimpinan perusahaan perkebunan CV kota kerangan siatas(KKS),penguasaan tersebut berdasarkan surat sertifikat tahun 2015.

"saya merasa dirugikan kebun milik saya, yang saya beli/gantirugi dari Hasmansyah(Abi)warga desa blok 6 baru kecamatan gunung, ternyata ada Pengakuan dari KKS/ Salomo,bahwa lahan tersebut katanya milik dia,"ungkap Sukad,selasa(5/7/2022).salomo, menyatakan itu sudah disertifikatkan ini sudah jelas pengusaan sepihak,Lalu ketika saya tanya itu namanya siapa di sertifikat Iya menjawab atas nama saya,"kata salomo, nah begitu saya tunjukan sertifat itu ternyata sertifat nya atas nama Sinta Saragih, pengakuan  salomo itu orang tuanya kandung.
di rumah kadus blok 18

sukad menambahkan,saya membeli lahan itu kepada Abi,dengan harga Rp 200 juta luas sekitar 4 Hektar  tahun pembelian 2019. Kala itu tidak ada masalah. Nah munculnya masalah ini atau pengakuan klaim atas tanah tersebut dari pihak salomo sejak tahun 2021, karena kebun ini hendak saya gantirugikan kepada lain disitu itulah saya mendapatkan informasi dari pihak  mengganti rugi,Murni padang, dan Sri rahmat,bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat langsung ditunjukkan oleh salomo(KKS)kepada mereka lalu salamo mengatakan" bentar buk ibu jangan bayari kebun itu sudah saya sertifatkan kata salomo,"tutur sukad menirukan.

"Setelah saya pelajari terbitnya sertifikat tersebut rupanya di desa blok 15 sementara posisi lahan  adalah di desa blok 18 kecamatan gunung meriah kabupaten aceh sngkil.
Dalam kasus ini Saya hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya, rentetan dari pada persoalan ini saya dilaporkan oleh salomo kepada pihak Polres Aceh Singkil atas tuduhan dugaan undang-undang ITE,"kata sukad 

Camat Gunung Meriah Abdul Hanan,persoalan lahan di desa blok 18 atas nama kepemilikan sukad dan Hasmansyah (Abi) mereka yang transaksi gantirugi lahan itu kemudian belakangan ada pengakuan dari Salomo/KKS bahwa mereka yang punya lahan itu berdasarkan sertifat,terkait batas wilayah Desa Blok 18 dan Desa blok 15 masih ada Desa Sanggaberu silulusan di kecamatan gunung meriah, jelas Abdul Hasnan.
"Sedangkan letak sertifikat milik Salomo di wilayah Desa blok 15, artinya  bukan di tanah kebun milik Sukadi alias Sukad dan Hasmansyah alias Abi. ini sangat perlu diselesaikan secara mufakat di selesaikan di desa sesuai tapal batas masing masing wilayahnya.bukan main di atas meja saja harus turun kelapangan biar tidak ada permasalahan di kemudian hari,Sebelum pada tahun 2021 kami dari pihak muspika kecamatan  Gunung meriah telah mengundang kedua belah pihak untuk memediasi tentang persoalan ini namun dari pihak salomo tidak hadir,"kata camat.

Terpisah Kepala Desa blok 18 melalui kepala dusun(Kadus) Rinto Nenggolan,mengatakan bahwah sudah menurun kan tim Badan Pertanahan Nasional(BPN) kabupaten Aceh Singkil, untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat Program Nasional (PRONA) bahwa tidak ada tanda tanda sudah ada sertifikat dan kini sudah di petakan,ungkap Rinto.

"Nah seandainya ada sertifikat yang di keluarkan oleh kepala Desa blok 15, ya itu mungkin bukan di wilayah hukum blok 18,sementara antara Desa blok 18 dengan Desa blok 15 masih ada antaranya ya itu Desa Sanggaberu silulusan.nyatanya waktu pengukuran tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tanggal 30 Juni 2022, bahwa masih banyak perkebunan masyarakat masih kosong belum bersertifikat kata orang BPN,"jelas Rinto.

Kemudian tim awak media menyambangi kantor CV KKS hendak  melakukan komfirmasi kepada Salomo, menurut keterangan pekerjanya, Salomo sedang berada di Medan Sumatra Utara,"ungkap pekerja nya.hingga berita ini di turunkan belum terhubung.(red)

Related

SOSIAL 6563208466611922762

Post a Comment

emo-but-icon

item